Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman angkat bicara mengenai warung tegal (warteg) yang didatangi petugas pajak. Menurut Maman, hal tersebut dikarenakan kesalahan administrasi.
Maman mengatakan ada jutaan warung-warung kecil yang tersebar di seluruh Indonesia. Maman menilai tidak masuk akal petugas pajak datang ke warung-warung tersebut.
"Itu ada kok, kok tiba-tiba warteg didatangi petugas pajak gitu ya? Misalnya ya ada warung-warung kecil. Ada jutaan warung-warung kecil di tanah air kita. Apakah jutaan warung-warung itu didatangi petugas pajak? Enggak kan," ujar Maman saat konferensi pers di Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (4/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menduga ada kesalahan administrasi yang terjadi. Maman menegaskan warteg tidak dikenakan pajak karena omzetnya masih di bawah Rp 500 juta per tahun.
"Saya ingin sampaikan itu mungkin lebih kepada miss, kesalahan administrasi. Jadi tapi secara aturan clear," imbuh Maman.
Maman menyebut pelaku usaha skala mikro dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun atau kurang lebih Rp 40 juta per bulan, tidak dikenakan pajak. Aturan ini, kata Maman, berlaku merata di seluruh wilayah Indonesia.
"Tukang pijet masuk nggak segitu angkanya? Lewat nggak dari Rp 500 juta pendapatannya setahun? Nggak. Pangkas rambut? Kira-kira dapet? Nggak. Warteg? Masuk nggak? Nggak. Jadi maksud saya jangan juga kita salah tafsirkan," jelasnya.
Saksikan Live DetikSore :
Simak juga Video: MenPPPA Janji Solusi Pajak Pembalut





















































