Polisi mengamankan 3 pemuda yang diduga anggota geng motor usai konvoi sambil mengacungkan senjata tajam jenis samurai di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kelompok tersebut diduga hendak melakukan penyerangan di Kecamatan Pallangga.
Ketiga pemuda itu diamankan Tim URC Macan Somba Polsek Somba Opu di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 03.10 Wita. Polisi turut menyita sebilah samurai sepanjang 50 sentimeter, lima unit sepeda motor, dua handphone, dan sebuah tas pinggang.
"Sebanyak 3 terduga pelaku anggota geng motor diamankan dan sejumlah barang bukti disita," ujar Kapolsek Somba Opu Kompol Hambali dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hambali menyebut penangkapan bermula saat personel melaksanakan patroli siaga di sekitar Jalan Bontotangga-Hertasning, Kelurahan Paccinongang. Petugas kemudian melihat rombongan pemuda berkonvoi menggunakan sepeda motor sambil mengayunkan senjata tajam.
"Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap kelompok pemuda tersebut," jelas Hambali.
Pengejaran berlanjut hingga Jalan Manggarupi, kawasan Citra Garden. Di lokasi tersebut, kata Hambali, kelompok pemuda itu sempat mengayunkan samurai ke arah salah seorang warga sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jalan Mangka Dg Bombong.
"Petugas akhirnya menghentikan rombongan tersebut di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, tepat di depan Perumahan Indira. Namun, sebagian besar anggota rombongan berhasil melarikan diri," katanya.
Ketiga pemuda yang diamankan masing-masing berinisial MJ (18), AA (18), dan AKF (18). Salah seorang di antaranya diketahui masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Makassar.
Berdasarkan hasil interogasi awal, lanjut Hambali, para pemuda tersebut mengaku sebelumnya berkumpul di kawasan Batua Raya, Makassar, dan mengonsumsi minuman keras jenis ballo. Mereka kemudian berkonvoi menuju Kabupaten Gowa menggunakan sekitar 20 sepeda motor.
"Kelompok tersebut mengaku hendak melakukan penyerangan di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa," ungkap Hambali.
Saat ini, ketiga pemuda beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Somba Opu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyangkakan para terduga dengan Pasal 448 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.































































