Arus lalu lintas di sekitar PN Jaktim saat sidang Roy Suryo diprediksi padat. Berikut ini rekayasa arus lalu lintas di sekitar lokasi.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang dengan terdakwa Roy Suryo. Sidang itu dilakukan secara terbuka untuk umum. Terkait dengan pelaksanaan sidang, arus lalu lintas di sekitar lokasi diprediksi akan pada. Untuk itu Polres Metro Jakarta Timur sudah menyiapkan skema rekayasa arus lalu lintas yang bakal diberlakukan secara situasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diperkirakan akan terjadi kepadatan dan rekayasa lalu lintas secara situasional di sekitar kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tulis Instagram polresmetrojaktim.
Skema rekayasa lalu lintas yang disiapkan yaitu , kendaraan dari arah Klender melalui Jalan I Gusti Ngurah Rai menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun Kantor Wali Kota Jakarta Timur, khususnya yang melintasi flyover, dialihkan sementara melalui jalur alternatif.
Sementara itu, kendaraan dari arah Penggilingan yang menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur diarahkan melalui Pasar Inpres.
"Diimbau masyarakat untuk menggunakan rute alternatif, menyesuaikan waktu perjalanan, dan ikuti petunjuk petugas di lapangan," demikian informasi yang diberikan.
Dikutip detikNews, sidang itu rencananya akan dihadiri Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang bakal menjadi saksi dalam kasus fitnah ijazah. Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah. Syarif menyebut Jokowi akan tiba di PN Jakarta Timur pada pagi hari. Yakni sekitar pukul 08.30 WIB.
"Jam 08.30 sudah di sana," katanya.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






















































