Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten diperpanjang. Pemilik kendaraan yang nunggak bisa bayar pajak tanpa dikenai denda.
Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten resmi diperpanjang. Kalau sebelumnya program pemutihan itu hanya berlangsung hingga 31 Oktober 2026, bagi kamu yang nunggak pajak masih bisa memanfaatkan kesempatan pemutihan ini lantaran sanksi denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dibebaskan. Itu artinya, kamu hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan saja. Tak cuma itu, pemilik kendaraan juga diberikan diskon 5 persen sebelum jatuh tempo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kabar baik nih untuk masyarakat Banten! Diskon pajak kendaraan bermotor diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2026 lho. Jangan sampai kelewatan kesempatan ini, ya!" demikian dikutip dari laman Samsat Digital.
Pembebasan sanksi denda PKB dan SWDKLLJ itu berlaku otomatis. Dengan demikian, tak ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi, melainkan seperti mekanisme mengurus bayar pajak tahunan. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajibannya, mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak, serta meningkatkan penerimaan PKB tahun 2026.
Kamu juga bisa mengikuti program ini tanpa harus ke kantor Samsat, melainkan menggunakan aplikasi Samsat Digital. Dengan layanan Samsat Digital Nasional, proses pengesahan STNK tahunan kini dapat dilakukan lebih praktis secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Bukti pembayaran akan dikirim ke alamat rumah.
Nah buat kamu yang berencana perpanjang STNK tahunan online, berikut ini langkah-langkahnya.
Cara Perpanjang STNK Online
1. Registrasi Pengguna
- Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store
- Pilih registrasi Pengguna
- Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat emali, nomor handphone, kata sandi
- Memasukkan foto e-KTP
- Verifikasi biometric wajah dengan swafoto (selfie)
- Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS ke handphone kamu
- Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan cara mengklik link yang dikirim ke email terdaftar
2. Tambah Data Kendaraan
Kamu bisa memasukkan data-data kendaraan lengkap dengan nomor rangka dan lainnya.
- Mendaftarkan kendaraan milik sendiri
1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
2. Pilih kendaraan atas nama sendiri
3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
- Mendaftarkan kendaraan milik orang lain
1. Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP
6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan
3. Pengesahan STNK
Bila data-data kendaraan sudah diisi, maka selanjutnya dilakukan pengesahan dengan cara berikut.
1. Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
2. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP
4. Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
5. Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjut
6. Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
7. Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
8. Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
9. Proses selesai
Saksikan Live DetikPagi:






















































