DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Sumatera Utara menolak kebijakan rantai pasok Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang mewajibkan minimal 30% bahan baku bersertifikat. Kebijakan itu dinilai berpotensi menyulitkan petani sawit rakyat dalam menjual tandan buah segar (TBS).
Ketua DPW APKASINDO Sumut Gus Dalhari Harahap bahkan mendesak Menteri Pertanian mengevaluasi kinerja Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan Mutiara Sari terkait kebijakan tersebut.
Penolakan itu disampaikan menyusul terbitnya surat Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Nomor B-5333/SM.210/E.6/10/2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Surat tersebut ditandatangani Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan Mutiara Sari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gus menilai ketentuan minimal 30% bahan baku bersertifikat ISPO tidak sebanding dengan kesiapan petani sawit rakyat. Dia menyebut, berdasarkan data yang dirujuk APKASINDO, luas perkebunan sawit rakyat yang telah mengantongi sertifikat ISPO baru sekitar 270.800 hektare atau 4% dari total 6,9 juta hektare per Oktober 2025.
"Bagaimana mungkin pemerintah mendorong kewajiban 30 persen bahan baku bersertifikat ISPO, sementara berdasarkan data yang kami rujuk, luas kebun petani yang telah bersertifikat ISPO baru sekitar 4 persen. Ini jelas menunjukkan ketidakseimbangan antara tuntutan kebijakan dengan kesiapan petani," ungkap Gus Dalhari, Rabu (4/11/2026).
Gus menyebut ketentuan tersebut berpotensi membuat pabrik kelapa sawit (PKS) kesulitan memperoleh pasokan bahan baku. Selain itu, dia khawatir aturan tersebut justru menjadi alasan bagi PKS untuk menekan harga pembelian TBS milik petani yang belum memiliki sertifikat ISPO.
"Jangan sampai ISPO dijadikan alasan untuk menolak TBS rakyat atau mempermainkan harga. Petani sudah menghadapi berbagai persoalan harga dan potongan TBS. Jangan ditambah lagi dengan aturan yang berpotensi mempersempit pasar," ujarnya.
Gus juga mengkritik surat tersebut karena dinilai belum memberikan kepastian mengenai penyelesaian persoalan rantai pasok. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih dulu mengevaluasi rendahnya capaian sertifikasi ISPO di kalangan petani.
"Ini seperti bola gantung. Pemerintah seharusnya mengevaluasi rendahnya capaian sertifikasi ISPO petani, bukan sekadar mengeluarkan surat yang menimbulkan kekhawatiran baru," kata Gus.
Terkait hal ini, Apkasindo Sumut meminta pemerintah melibatkan organisasi petani dalam pembahasan kebijakan strategis terkait keberlanjutan industri sawit. Sebab, petani dinilai menjadi pihak yang paling merasakan dampak langsung dari aturan tersebut.
"Kalau membicarakan keberlanjutan sawit dan ISPO, panggil petaninya. Duduk bersama APKASINDO dan organisasi petani lainnya. Jangan hanya berbicara dengan perusahaan dan lembaga sertifikasi, sementara petani yang akan merasakan dampaknya tidak dilibatkan secara memadai," tegasnya.
"Kami meminta Menteri Pertanian segera mengambil langkah tegas. Jangan menunggu muncul keresahan yang lebih luas di kalangan petani sawit, dari Aceh sampai Papua," pungkasnya.
(afb/afb)



























































