Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp 2,23 triliun kepada 169 pihak terkait pelanggaran di sektor pasar modal. Sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan kasus sepanjang Januari hingga Oktober 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, selain denda, pihaknya juga menjatuhkan sejumlah sanksi lain, mulai dari pencabutan hingga pembekuan izin.
"Secara year to date akhir Oktober 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda Rp 2,23 triliun kepada 169 pihak," kata Hasan dalam Konferensi Pers Asesemen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober, disiarkan secara virtual, Kamis (5/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara rinci, OJK menjatuhkan enam sanksi pencabutan izin, satu pembatalan surat tanda terdaftar, delapan pembekuan izin, serta 27 peringatan tertulis. Selain itu, terdapat lima perintah tertulis yang diterbitkan regulator.
"Enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan surat tanda terdaftar, ada delapan sanksi pembekuan izin, ada 27 sanksi peringatan tertulis, serta 5 perintah tertulis," tuturnya.
Hasan menegaskan OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal serta meningkatkan kepercayaan investor. Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas dan objektif dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan serta dampak yang ditimbulkan.
Di sisi lain, OJK juga mempercepat agenda reformasi integritas pasar modal, termasuk penguatan transparansi kepemilikan saham, peningkatan kualitas saham beredar di publik (free float), hingga penyempurnaan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC).
"Selain itu engangement yang konstruktif dengan stakeholder, terutama dengan global index provider dan juga para investor institusi, baik global maupun domestik akan terus kami lakukan secara intensif," tutup Hasan.
Saksikan Live DetikSore :
Simak juga Video 'Pesan Hashim ke Pengusaha: Mohon Kegiatan Goreng Saham Dihentikan!':
(acd/acd)




















































