Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia memberhentikan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dari posisi Ketua Dewan Penasihat KSPSI. Hal itu dilakukan usai Sigit ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
"Langsung diberhentikan, karena memang pasal tuduhannya sangat berat dan saya memperoleh konfirmasi 2 hari ini cukup kuat bukti dari tuduhannya," ujar Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam Konferensi pers di kantor DPP KSPSI, Kamis (5/11/2026).
Andi menegaskan gerakan buruh tidak terlibat dalam kasus tersebut. Dia mengatakan hubungannya dengan Sigit sebatas urusan memperjuangkan hak buruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tegaskan, Gerakan Buruh Indonesia, baik Konfederasi Serikat Buruh Indonesia juga KSPSI AGN, tidak ada kaitan sama sekali dengan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum," ujarnya.
Andi mengatakan KSPSI mengambil tindakan cepat terhadap Sigit. Hal tersebut disebabkan tindak pidana yang disangkakan berat.
"Kami melakukan tindakan cepat karena tuduhan pidana pelanggaran berat yang dituduhkan kepada Ketua Dewan Penasihat KSPSI, mantan Ketua Dewan Penasihat," katanya.
Sekjen DPP KSPSI AGN, Hermanto Ahmad, menyampaikan surat putusan terkait pemberhentian Ketua Dewan Penasihat KSPSI. Dia mengatakan tujuan KSPSI adalah meningkatkan kesejahteraan buruh.
"DPP KSPSI tadi malam sudah rapat dan menyatakan hal sebagai berikut dengan surat keputusan DPP KSPSI tentang Pemberhentian Ketua Dewan Penasihat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Menimbang dan seterusnya, mengingat mukadimah di dalam AD/ART KSPSI adalah tujuan berdirinya KSPSI semata-mata untuk peningkatan kesejahteraan buruh beserta keluarganya," ujar Hermanto.
KSPSI juga mencabut surat pengangkatan Sigit sebagai Ketua Dewan Penasihat DPP KSPSI.
"Kemudian Keputusan DPP KSPSI tentang pemberhentian ketua dewan penasihat. Pertama, memberhentikan Bapak Jenderal Polisi (Purn) Sigit, M.Si., sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI. Kedua, mencabut surat keputusan DPP KSPSI Nomor 046 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Penasihat DPP KSPSI. Ketiga, keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, apabila kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya," ujarnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Selain Sigit, dua tersangka lain ialah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi. Mereka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah pihak lain sejak 2025.
Lihat juga Video: Prabowo Pecat Listyo Sigit, Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP





















































