Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Polri mengungkap bahwa dua tersangka lainnya meminta izin menghapus file penyadapan kepada Slamet Uliandi.
Sebagai informasi, Polri sudah lebih dulu menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh. Selain Sigit, Polri menetapkan Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Dijelaskan bahwa Eko Hadi dan Ahrie Sonta harus meminta izin dulu kepada Slamet Uliandi sebelum melakukan penyadapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning atau penyadapan harus mendapat izin dari saudara SU," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Kemudian, pada Oktober 2026, para tersangka meminta izin untuk menghapus hasil penyadapan kepada Slamet Uliandi. Slamet pun mengizinkan penghapusan tersebut.
"Pada awal Oktober 2026, tersangka meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU. Dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file selama ini," katanya.
Saat ini ada empat orang yang sudah menjadi tersangka. Namun Slamet belum ditahan lantaran dalam kondisi sakit.
"Bahwa sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak empat orang. Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke," ujarnya.
Lihat juga Video: Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Prabowo





















































