Salah satunya disampaikan Adi, warga Batu Besar, Nongsa. Dia mengaku tagihan listrik yang harus dibayarnya bulan ini justru lebih mahal dibandingkan bulan sebelumnya. Pada September lalu, dia membayar tagihan listrik sebesar Rp 550 ribu, sedangkan pada Oktober naik menjadi Rp 628 ribu.
"Katanya ada kompensasi untuk blackout kemarin. Tapi pas bayar lebih mahal dari bulan lalu. Katanya ada diskon 10 persen untuk tagihan, rupanya cuman biaya beban yang dapat diskon," kata Adi, Selasa (3/11/2026).
Keluhan serupa disampaikan Via, warga Belian, Batam Kota. Dia mengaku hanya menerima kompensasi sebesar Rp 12 ribu. Padahal, sebelumnya dia memperkirakan kompensasi yang diberikan PLN Batam mencapai 10 persen dari total tagihan atau sekitar Rp 30 ribu hingga Rp 40 ribu.
"Saya kaget, saya kira akibat blackout kemarin dipotong Rp 30-40 ribuan atau 10 persen dari seluruh tagihan gitu. Setelah saya baca detailnya ternyata dari bebannya saja," ujarnya.
Tidak hanya itu, Via mengaku tagihan listrik Oktober justru lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya. Pada September, dia membayar sekitar Rp 307 ribu, sementara tagihan Oktober tercatat mencapai Rp 331 ribu meski sudah mendapatkan kompensasi.
"Ini bukan diskon, tapi naik tagihan. Untuk pembayaran lebih besar bulan ini. September itu sekitar Rp 307 ribu, tadi cek billing Oktober itu sekitar Rp 331 ribu," jelasnya.
Keluhan warga tersebut muncul di tengah kebijakan kompensasi yang diberikan PLN Batam kepada pelanggan terdampak gangguan pasokan listrik atau blackout di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, dalam keterangan tertulisnya mengatakan perusahaan memahami aspirasi pelanggan dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan akibat gangguan listrik tersebut.
"Mekanisme dan perhitungan kompensasi mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017," ujarnya.
Menurutnya, pemberian kompensasi didasarkan pada pencapaian indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan ketentuan dan parameter yang berlaku dengan mempertimbangkan kategori layanan pelanggan.
"Bagi pelanggan reguler pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan sesuai formula yang ditetapkan. Sementara bagi pelanggan prabayar, kompensasi diberikan melalui penambahan energi listrik dalam bentuk token dengan nilai yang setara sesuai ketentuan," ujarnya.
Sementara itu, pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) mengikuti mekanisme kompensasi berdasarkan jenis layanan dan perjanjian yang berlaku.
Dia menyebut proses perhitungan kompensasi dilakukan melalui verifikasi data dan indikator mutu pelayanan menggunakan sistem administrasi pelayanan perusahaan.
"PLN Batam juga mempersilakan pelanggan untuk mengecek besaran kompensasi yang diterima melalui aplikasi bright by PLN Batam maupun situs resmi perusahaan," ujarnya.
"Selain itu, pelanggan dapat mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Batam yang berada di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji untuk memperoleh informasi lebih lanjut," tambahnya.



























































