Kontrak 17 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak diperpanjang per Oktober 2026. Para pegawai itu tidak diperpanjang kontraknya gegara mengundurkan diri hingga terbukti malas ke kantor.
"Ada 17 orang tidak diperpanjang," kata Kepala BKPSDMD Parepare, Eko Wahyu Ariyadi kepada detikSulsel, Selasa (3/11/2026).
Eko menjelaskan, pemberhentian belasan PPPK paruh waktu tersebut dipicu sejumlah faktor. Sebagian di antaranya beralih instansi, memasuki pensiun, hingga meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemicunya 1 beralih ke kementerian, 4 BUP (Batas Usia Pensiun), 2 meninggal dunia," ungkap Eko.
Selain itu, pemicu terbanyak berasal dari pegawai yang mundur atas kemauan sendiri serta pelanggaran disiplin. Kedisiplinan menjadi catatan merah bagi pegawai yang terbukti membolos kerja dalam jangka waktu lama.
"6 mengundurkan diri, 4 tidak pernah masuk kantor lebih 10 hari berturut-turut," bebernya.
Eko membeberkan bahwa 17 pegawai yang diputus kontraknya tersebut tersebar di berbagai dinas. Meski demikian, pihak BKPSDMD memilih untuk merahasiakan daftar instansi yang bersangkutan.
"Dari 12 OPD, untuk OPD-nya tidak saya sebut," ujar Eko.
Eko memastikan tidak ada kebijakan mencari tenaga baru untuk mengisi kekosongan formasi tersebut. Seluruh posisi yang ditinggalkan oleh 17 pegawai tersebut dipastikan hangus begitu saja.
"Posisi yang ditinggalkan tidak bisa diganti, karena memang tidak ada penggantian," ungkap Eko.
Dia mengungkapkan bahwa aturan pemberhentian kerja itu sudah bulat dan tidak dapat diganggu gugat. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas serta tata kelola kepegawaian di lingkungan pemkot.
"Putus kontrak, putus," imbuhnya.
Meski 17 orang resmi dicoret, mayoritas PPPK paruh waktu di Parepare dipastikan aman dan tetap berlanjut. Mereka dipastikan terus menjalankan tugasnya seperti biasa di instansi masing-masing.
"Kalau yang dilanjut itu sekitar 996 orang," pungkasnya.































































