Terlibatnya Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam kasus penyadapan presiden menggemparkan masyarakat. Disebut sebagai salah satu tersangka dalam konferensi pers Bareskrim Polri pada Selasa (4/11) malam, Listyo Sigit akan diancam dengan hukuman bui 10 tahun penjara.
Atas peristiwa ini, sejumlah pihak pun angkat bicara. Dari kursi parlemen, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyebut jika dirinya menghargai usaha Kepolisian dan akan mengikuti proses yang sedang dijalankan. Tidak hanya Habiburokhman, sejumlah tokoh pun angkat topi terhadap keberanian Polri dalam mengungkap kasus ini. Juru Bicara Gerindra, Sugiat Santoso, menyatakan apresiasinya terkait temuan ini. Tidak hanya itu, Wakil ketua Komisi VIII itu juga meminta agar kasus yang mencederai masyarakat ini dapat segera diusut tuntas tidak hanya berhenti pada pelakunya saja.
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan jika penyadapan kepada presiden dapat dituding sebagai bentuk makar. Hal serupa juga diungkapkan oleh Frans Immanuel Saragih, founder Swarna Dwipa Institute (SDI). Merangkum detikNews, Frans menyebut jika tindakan penyadapan ini memenuhi unsur makar. Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang menyangkut perlindungan rahasia negara, keamanan nasional, dan keberlangsungan demokrasi konstitusional.
Terbaru, berdasarkan hasil konferensi pers di istana, Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan jika Presiden Prabowo merasa prihatin atas kejadian ini. Pras, dalam kesempatan itu juga menyebut jika tindakan Listyo Sigit sudah masuk dalam kategori makar karena mengancam keselamatan negara dan pemimpin negara.
Apakah hal ini masuk dalam kategori makar? Simak diskusinya bersama Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Profesor Juanda.























































