- Syarat Utama Penerima BSU 2026
- Ketentuan Batas Gaji Penerima BSU 2026
- Daftar Bank dan Lembaga Penyalur BSU 2026
- 4 Cara Cek Penerima BSU 2026 Pakai NIK KTP 1. Lewat Situs Resmi Kemnaker 2. Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan 3. Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) 4. Lewat Aplikasi Pospay (PT Pos Indonesia)
Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 pada kuartal keempat untuk memperkuat daya beli masyarakat serta meringankan beban finansial para pekerja menjelang akhir tahun. Lalu, apakah BSU 2026 sudah cair?
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan skema bantuan diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk alokasi Oktober, November, dan Desember 2026. Kendati begitu, penyalurannya tidak dilakukan bulanan, melainkan diberikan secara sekaligus sebesar Rp 900.000. Pencairannya dimulai November hingga Desember 2026.
Pemberian BSU 2026 secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Regulasi ini telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 732.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Utama Penerima BSU 2026
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, calon penerima bantuan harus memenuhi kriteria berikut ini:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Peserta Penerima Upah (PU) sampai dengan bulan Agustus 2026
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan atau sebesar UMP/UMK
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang telah diterima ke kas negara. Seluruh aturan BSU 2026 tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
Ketentuan Batas Gaji Penerima BSU 2026
Bagi pekerja yang bekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas Rp 3,5 juta, pemerintah memberikan penyesuaian khusus. Batas maksimal upah penerima BSU di daerah tersebut akan menyesuaikan besaran UMK/UMP setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Artinya, pekerja yang bergaji di atas Rp 3,5 juta tidak otomatis gugur. Selama gaji yang dilaporkan masih di bawah batas UMK/UMP daerah tempatnya bekerja. Data acuan yang digunakan BPJS Ketenagakerjaan mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap sesuai laporan terakhir dari perusahaan.
Daftar Bank dan Lembaga Penyalur BSU 2026
Penyaluran dana BSU 2026 sebesar Rp 900.000 dilakukan secara langsung melalui transfer ke rekening penerima pada lembaga penyalur resmi yakni;
a. Himpunan Bank Milik Negara (Himbara):
- Bank Mandiri
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Tabungan Negara (BTN)
b. Bank Syariah Indonesia (BSI)
c. PT Pos Indonesia (Persero)
Pekerja yang terdaftar diimbau untuk memastikan rekening bank yang didaftrkan dalam kondisi aktif guna menghindari gagal transfer.
4 Cara Cek Penerima BSU 2026 Pakai NIK KTP
Pemerintah menyediakan 4 kanal resmi bagi masyarakat untuk memeriksa status kepesertaan dan penerimaan BSU 2026:
1. Lewat Situs Resmi Kemnaker
- Akses portal resmi di https://bsu.kemnaker.go.id
- Pilih menu atau fitur Cek NIK
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Isi kode captcha yang tertera di layar
- Klik Cek Status untuk menampilkan hasil penetapan penerima
2. Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Login menggunakan akun terdaftar
- Pilih fitur pemeriksaan status BSU
- Masukkan data diri lengkap mencakup NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, alamat e-mail, serta rekening bank
- Ikuti petunjuk untuk melihat status eligibilitas
3. Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Buka aplikasi JMO di ponsel pintar
- Login menggunakan akun kepesertaan terdaftar
- Pilih menu Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Ketuk tombol Klik di Sini
- Isi dan lengkapi formulir data diri yang diminta
- Tekan Lanjutkan untuk melihat status penerimaan BSU
4. Lewat Aplikasi Pospay (PT Pos Indonesia)
- Buka aplikasi Pospay di ponsel pintar
- Tekan ikon informasi bertanda "i" di sudut kanan bawah
- Pilih ikon Kemnaker
- Pilih program Bantuan Subsidi Upah Tahun 2026
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Klik Cek Status Penerima
Pemerintah mengimbau seluruh pekerja agar senantiasa melakukan pengecekan hanya melalui kanal resmi pemerintah untuk menghindari risiko penipuan dan informasi palsu terkait BSU.
Itulah penjelasan lengkap bagi yang bertanya BSU 2026 sudah cair atau belum. Semoga detikers menjadi salah satu penerima, ya.



























































