- Aturan Resmi BSU 2026
- Kapan BSU 2026 Mulai Cair?
- Berapa Besaran BSU 2026 yang Diterima?
- Apa Saja Syarat Penerima BSU 2026?
- Bagaimana Ketentuan Batas Gaji Penerima BSU 2026?
- Bagaimana Cara Cek Penerima BSU 2026? 1. Cek BSU Melalui BPJS Ketenagakerjaan 2. Cek BSU Melalui Aplikasi JMO 3. Cek BSU Melalui PosPay
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 untuk membantu menjaga daya beli pekerja atau buruh. Kepastian mengenai program tersebut kini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Melalui aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Dengan demikian, pekerja yang memenuhi persyaratan berhak menerima total bantuan Rp 900.000 yang dibayarkan sekaligus.
Sementara itu, penyaluran BSU 2026 direncanakan berlangsung pada November hingga Desember 2026. Lantas, apa saja ketentuan terbaru BSU 2026, dan kapan bantuan Rp 900.000 tersebut mulai dicairkan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan Resmi BSU 2026
Pemberian BSU 2026 dilatarbelakangi upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bantuan ini juga diharapkan dapat memperkuat ketahanan ekonomi pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi.
Melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah mengatur sejumlah ketentuan. Aturan tersebut mencakup kriteria, persyaratan, dan pengecualian penerima bantuan, termasuk batas maksimal gaji atau upah pekerja yang berhak menerima BSU.
Selain itu, regulasi ini juga menetapkan besaran bantuan yang diberikan serta mekanisme pembulatan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebagai acuan batas maksimal gaji penerima.
Kapan BSU 2026 Mulai Cair?
Penyaluran BSU 2026 direncanakan berlangsung pada November hingga Desember 2026. Namun, hingga 2 November 2026, pemerintah belum mengumumkan tanggal pencairan secara pasti yang berlaku bagi seluruh penerima.
Waktu penyaluran dapat bergantung pada proses verifikasi data penerima serta kesiapan mekanisme pembayaran. Oleh karena itu, pekerja diimbau untuk memantau informasi terbaru melalui situs dan kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar tidak tertinggal pengumuman jadwal pencairan.
Berapa Besaran BSU 2026 yang Diterima?
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, besaran BSU ditetapkan Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima total bantuan sebesar Rp 900.000 yang dibayarkan sekaligus untuk periode tiga bulan.
Apa Saja Syarat Penerima BSU 2026?
Persyaratan penerima BSU 2026 diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 sebagai perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Berdasarkan ketentuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi sejumlah kriteria berikut.
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Penerima Upah (PU) hingga Agustus 2026.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan atau mengikuti ketentuan upah minimum daerah apabila nilainya lebih tinggi.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Meski telah memenuhi kriteria tersebut, pekerja tidak otomatis ditetapkan sebagai penerima BSU. Pemerintah tetap melakukan pemeriksaan dan verifikasi data sebelum menetapkan daftar pekerja yang berhak memperoleh bantuan.
Bagaimana Ketentuan Batas Gaji Penerima BSU 2026?
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, batas gaji penerima BSU 2026 ditetapkan paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Namun, terdapat pengecualian bagi pekerja yang bekerja di daerah dengan UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta. Dalam kondisi tersebut, batas gaji penerima BSU mengikuti besaran UMK yang berlaku di wilayah tempat bekerja.
Dengan demikian, pekerja bergaji Rp 4 juta atau lebih masih berpeluang menerima BSU apabila penghasilannya tidak melebihi batas yang ditentukan berdasarkan ketentuan upah minimum di daerahnya. Meski demikian, penerima tetap harus memenuhi persyaratan BSU lainnya.
Bagaimana Cara Cek Penerima BSU 2026?
Hingga saat ini, Kemnaker belum menerbitkan panduan resmi pengecekan penerima BSU 2026. Meski begitu, pekerja dapat merujuk pada mekanisme pengecekan dari periode penyaluran sebelumnya.
Pada penyaluran BSU sebelumnya, pengecekan penerima dan status bantuan dapat dilakukan melalui situs BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, serta PosPay. Berikut langkah-langkahnya.
1. Cek BSU Melalui BPJS Ketenagakerjaan
- Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Cari menu pengecekan penerima BSU.
- Masukkan data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Lengkapi nomor HP dan alamat email aktif jika diperlukan.
- Ikuti petunjuk untuk mengetahui status penerimaan bantuan.
2. Cek BSU Melalui Aplikasi JMO
- Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
- Login menggunakan akun terdaftar atau lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun.
- Periksa menu atau informasi BSU apabila tersedia.
- Lengkapi data tambahan jika diminta.
- Ikuti petunjuk aplikasi untuk mengetahui informasi status penerimaan bantuan.
3. Cek BSU Melalui PosPay
- Buka aplikasi PosPay di ponsel.
- Cari menu atau fitur pengecekan bantuan.
- Pilih BSU apabila tersedia.
- Masukkan NIK sesuai KTP jika diminta.
- Ikuti petunjuk untuk melihat status penerimaan bantuan.























































