Pembentukan lembaga pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang selama ini dinantikan sejak Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan mulai menunjukkan perkembangan baru.
Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar pembentukan lembaga tersebut kini telah diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Muchtarul Huda, mengatakan rancangan Perpres pembentukan lembaga PDP sudah memasuki tahap final. Komdigi juga telah menyiapkan satuan tugas khusus untuk memastikan proses transisi berjalan lancar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rancangan Perpres untuk pembentukan lembaga PDP telah pada tahap final dan saat ini sudah diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara. Kementerian Komdigi juga sudah menyiapkan satuan tugas khusus untuk memastikan proses transisi berjalan lancar," kata Huda, Jumat (6/11).
Meski demikian, belum ada kepastian mengenai waktu penerbitan Perpres maupun kapan lembaga pengawas PDP tersebut mulai beroperasi. Perkembangan ini menjadi perhatian karena pembentukan otoritas tersebut merupakan amanat UU PDP yang sudah disahkan sejak 2022.
Keberadaan lembaga pengawas PDP selama ini dinantikan karena memiliki peran sebagai wasit dalam pelaksanaan aturan pelindungan data pribadi. Lembaga tersebut nantinya menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, penegakan ketentuan, hingga pemberian sanksi administratif terhadap pihak yang melanggar kewajiban pelindungan data pribadi.
Urgensi keberadaan lembaga tersebut kembali menjadi sorotan di tengah penanganan dugaan kebocoran data yang melibatkan PT Fore Kopi Indonesia Tbk atau Fore Coffee.
Huda mengungkapkan Fore Coffee telah melaporkan dugaan kegagalan pelindungan data pribadi kepada Komdigi pada 28 Oktober 2026. Saat ini, laporan tersebut tengah dianalisis dan diperiksa lebih lanjut.
Lebih lanjut, Huda menjelaskan, pengawasan kepatuhan dan penegakan ketentuan PDP mengacu pada UU Nomor 27 Tahun 2022. Ketentuan tersebut juga diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 33 Tahun 2026.
Selain itu, berdasarkan Pasal 224 PP Nomor 33 Tahun 2026, ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pelindungan data pribadi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP tersebut. Dengan demikian, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik juga masih dapat menjadi rujukan sepanjang relevan.
Huda menegaskan penetapan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah sanksi nantinya akan dikenakan kepada Fore Coffee sebagai pengendali data pribadi atau pihak ketiga yang terlibat dalam pengelolaan data perusahaan.
Pembentukan lembaga pengawas PDP menjadi salah satu pekerjaan rumah pemerintah sejak UU PDP disahkan pada 2022. Undang-undang tersebut mengamanatkan keberadaan lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelindungan data pribadi, menegakkan hukum administratif, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Namun, hingga UU PDP mulai berlaku pada 17 Oktober 2024, lembaga yang diibaratkan sebagai wasit data pribadi tersebut belum juga terbentuk.















































