Selama sepekan ini, publik dihebohkan oleh terungkapnya kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP) dkk. Sejauh ini, ada empat jenderal yang terjerat kasus ini.
Sebagaimana diketahui, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access. Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.
"Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Kronologi Penyadapan
Polri juga membeberkan kronologi kasus penyadapan ini. Penyadapan terjadi pada 2025–2026.
"Kronologi singkat kejadiannya yaitu pada periode 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan, mulai 2025, para tersangka memerintahkan memasukkan beberapa nomor ke server LIMS atau Lawful Interceptions Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor itu disadap.
"Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan UU yang berlaku," ucap Asep.
Kemudian, Asep menyebutkan, sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Aksi itu diketahui oleh petugas.
"Selanjutnya, pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," ujarnya.
Atas laporan itu, Bareskrim Polri melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli.
"Kita juga telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," ucap Asep.
Dijerat Pasal Berlapis
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 258 UU No 1 2023 tentang KUHP dengan ancaman selama 10 tahun penjara. Kedua, Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidananya sampai 6 tahun penjara.
Ketiga tersangka juga dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidananya hingga 8 tahun penjara.
Saat ini, tersangka Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) ditahan di Rutan Mabes Polri.
Sigit Dipecat sebagai KSP
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pemecatan Sigit dalam konferensi pers di Istana, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
"Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Prasetyo.
Tersangka Baru
Kemudian, Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Tersangka tersebut adalah Irjen Slamet Uliandi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Slamet dengan pasal KUHP dan UU ITE terkait akses ilegal hingga penghapusan dokumen elektronik.
"Terhadap tersangka SU, dikenakan Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 tentang Ilegal Akses ancaman pidana 6 tahun; dan Pasal 258 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara; dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE tentang Penghapusan sistem informasi elektronik dengan ancaman pidana 8 tahun, dan juncto Pasal 20 huruf C KUHP," jelas Suhermanto.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto saat ini juga sudah membentuk tim khusus untuk mengusut penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tim khusus itu akan dipimpin langsung oleh Komjen Asep Safrudin.
"Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Peran Slamet Uliandi
Dijelaskan bahwa Eko Hadi dan Ahrie Sonta harus meminta izin dulu kepada Slamet Uliandi sebelum melakukan penyadapan.
"Tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning atau penyadapan harus mendapat izin dari saudara SU," ujarnya.
Kemudian, pada Oktober 2026, para tersangka meminta izin untuk menghapus hasil penyadapan kepada Slamet Uliandi. Slamet pun mengizinkan penghapusan tersebut.
"Pada awal Oktober 2026, tersangka meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU. Dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file selama ini," katanya.
Saat ini ada empat orang yang sudah menjadi tersangka. Namun Slamet belum ditahan lantaran dalam kondisi sakit.
Usut Pemberi Perintah Penyadapan
Polri masih terus melakukan pendalaman kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah tokoh publik. Polri akan mencari sosok pemberi perintah penyadapan tersebut.
"Semua akan kita telusuri," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat dihubungi, Sabtu (7/11/2026).





















































