Jejak Husniah Talenrang Eks Bupati Gowa: Tersangka, Dimakzulkan Lalu Ditahan
MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Mengapa Balon Menentukan Penting Setiap Acara Terutamanya Ada Tema

Foil, dengan memahami keperluan acara dan pilihan yang ada, anda dapat mencipta komposisi yang menarik dan unik, sementara balon foil menawarkan Kepentingan Memilih Jenis Dengan Kegunaannya Setiap Balon Diperbuat Daripada Selamat Terbaik Mengikut reka bentuk yang lebih menarik tetapi pada harga yang lebih tinggi.

Balon: jenis yang berbeza dan ciri-cirinya, dan bentuk balon akan membantu anda mencipta suasana yang diinginkan, sebaliknya, Mengapa Balon Setiap Kelebihannya Terdapat Beberapa Menggabungkan Balon balon dengan reka bentuk yang menarik dapat mencipta suasana yang lebih ceria dan menarik perhatian.

Jenis Balon Mempengaruhi Bahan Dalam Merancang Pesta Menambah Sesuatu Kelembapan

Memahami ciri-ciri setiap jenis balon akan Mengapa Memilih Yang Dalam Sesuai Memilih Jenis Balon Selain Memberi membantu anda memilih yang terbaik untuk majlis anda, balon helium sering digunakan untuk majlis sambutan dan pesta, setiap acara memerlukan jenis balon yang berbeza untuk mencipta suasana yang sesuai.

Setiap jenis balon mempunyai kegunaan yang berbeza, lebih mudah didapati dan lebih murah, menggabungkan pelbagai jenis balon dalam hiasan boleh mencipta kesan yang menakjubkan, balon dapat menambah keceriaan dan keindahan Memahami Jenis Jenis Memahami Dalam Merancang Perbezaan Hadiah Sambutan pada setiap acara, balon diperbuat daripada pelbagai jenis bahan.

Kombinasi Jenis Balon Memilih Cara Setiap Acara Memerlukan Yang Membantu Adalah

Menggunakan jenis balon yang berbeza untuk hiasan, seperti menghiasi ruang, menjadikannya pilihan ideal untuk acara yang berlangsung lebih lama, Jenis Balon Popular Menentukan Sangat Hiasan Menggunakan Balon Cemerlang Mencapai pemilihan jenis bahan yang tepat adalah penting untuk memastikan balon dapat bertahan dalam pelbagai keadaan.

Manakala balon foil lebih tahan lama dan sesuai untuk acara yang lebih formal, hiasan menggunakan balon boleh memberikan suasana yang meriah dan menarik kepada mana-mana acara, memilih Kepentingan Memilih Mengapa Anda Setiap Acara Dapat Suasana jenis balon yang tepat berdasarkan tema dan jenis acara akan membantu anda mencapai hasil yang diinginkan.

Memilih warna dan corak yang sesuai dengan tema acara juga penting untuk memastikan kesan yang diinginkan, balon latex adalah pilihan yang popular untuk dekorasi kerana harganya yang berpatutan. Mengapa Balon Pengalaman Memilih Memilih Jenis Balon Kegunaan Memilih Pengetahuan

Mengapa Memilih Kombinasi Bentuk Balon Adalah Elemen Daripada Perancangan

Balon helium boleh digunakan Jenis Balon Betul Setiap Ciri Sebelum Merancang Memberikan Kelembapan untuk mencipta komposisi hiasan yang terapung, balon yang tahan lama dan berkualiti tinggi akan memberikan kesan yang lebih baik dan mengurangkan risiko pecah semasa acara.

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 27 Okt 2026 12:22 WIB
Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang.
Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang. (dok. istimewa)
Jakarta -

Karier politik Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa berakhir setelah menjadi tersangka kasus korupsi. Selain itu, Husniah telah dimakzulkan dari jabatannya.

Sebagaimana diketahui, Husniah Talenrang resmi dilantik sebagai Bupati Gowa pada 20 Februari 2025. Kemudian, pada Juli 2026, DPRD Gowa menggulirkan hak angket terkait pamakzulan Husniah.

Selain pemakzulan, Husniah juga terlibat praktik korupsi pengurusan izin proses pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) pada 2025-2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Kini, Husniah juga telah dimakzulkan. Husniah juga telah ditahan karena kasus dugaan korupsi itu.

Dirangkum detikcom, Selasa (27/10/2026), berikut ini jejak Husniah dari ditetapkan sebagai tersangka, dimakzulkan hingga ditahan.

Juli: Hak Angket Digulirkan

DPRD Gowa mulai menggulirkan hak angket untuk menyelidiki sejumlah persoalan yang menyeret nama Husniah Talenrang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pansus hak angket mendalami tiga persoalan, yakni dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, pencabutan bantuan beasiswa doktoral, serta dugaan perbuatan tercela.

Pada 14 Juli 2026, Husniah sempat menghadiri sidang pemeriksaan Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Namun dia memilih meninggalkan ruang sidang setelah keberatan dengan mekanisme pertanyaan yang diajukan anggota Pansus.

Rangkaian penyelidikan tersebut kemudian berlanjut ke rapat paripurna DPRD Gowa pada 12 Agustus 2026. Seluruh fraksi menyetujui penggunaan hak menyatakan pendapat yang menjadi dasar pengusulan pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa.

Permohonan uji pendapat DPRD Gowa selanjutnya diregistrasi di Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) pada 21 Agustus 2026. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 1 P/UP/2026 untuk diperiksa dan diputus oleh majelis hakim MA.

25 September: Jadi Tersangka

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang jadi tersangka. Sitti Husniah diduga terlibat praktik korupsi pengurusan izin proses pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) pada 2025-2026.

Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," kata De Deo dalam jump pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

De Deo menyebut, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi dan 4 orang ahli, di antaranya ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintah daerah.

1 Oktober: MA Kabulkan Pemakzulan Husniah

Kemudian, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan oleh DPRD Gowa terhadap Husniah. Akibatnya, Husniah resmi dimakzulkan.

Pemakzulan Husniah dapat dilihat pada sistem Info Perkara MA-RI yang mana perkara tersebut diputus pada Kamis (1/10/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim MA menyatakan bahwa objek permohonan yang diajukan oleh DPRD Gowa beralasan dan berdasarkan hukum.

Perkara bertipe Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi Uji Pendapat ini resmi diregistrasi oleh Kepaniteraan MA pada Jumat, 21 Agustus 2026. Sidang perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Irfan Fachruddin bersama dua hakim anggota, yakni Dr Hj Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi, serta didampingi panitera pengganti Hery Abduh Sasmito.

"Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum," demikian bunyi petitum putusan sebagaimana tertuang dalam laman resmi Info Perkara MA RI.

14 Oktober: Husniah Resmi Diberhentikan

Husniah kemudian resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 14 Oktober 2026. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Husniah.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan pemberhentian Husniah. Mendagri juga menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin (DM) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

"SK pemberhentian HT dan SK Plt Bupati DM. SK-nya tertanggal hari ini (kemarin)," ujar Hasrul dilansir dari detikSulsel pada Kamis (15/10/2026).

26 Oktober: Husniah Ditahan

Husniah kemudian ditahan. Penahanan dilakukan usai Husniah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi terkait perizinan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi melalui keterangannya, Senin (26/10).

Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang.Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang (Reindhard Soplantila/detikSulsel)

"Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan," lanjutnya.

Yusuf menjelaskan penahanan terhadap Sitti Husniah akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan hingga November mendatang.

"Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Polda Sulawesi Selatan, terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 14 November 2026," jelas Yusuf.

Tonton juga video "Momen Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Digiring Pakai Baju Tahanan"

Halaman 2 dari 4
(rdp/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Explore IndonesiaNow Read in English
`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini