Polri menggelar Operasi Patuh 2026 sampai dengan 8 November 2026. Salah satu pelanggaran lalu lintas yang diincar adalah pengguna kendaraan yang melawan arah. Awas bisa kena denda tilang yang bikin ngelus dada.
Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, selama Operasi Patuh 2026, petugas memprioritaskan peningkatan disiplin berlalu lintas dan pencegahan kecelakaan, terutama di titik rawan kecelakaan (black spot) dan lokasi rawan pelanggaran (trouble spot). Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian adalah melawan arus karena berisiko memicu tabrakan fatal dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan bahwa kehadiran personel lalu lintas di lapangan harus memberikan manfaat nyata bagi keselamatan masyarakat. Penempatan petugas di lokasi berisiko menjadi bagian dari upaya mencegah kecelakaan sekaligus meningkatkan kepatuhan pengguna jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami turun ke titik-titik rawan karena di sanalah nyawa paling dipertaruhkan. Polantas harus hadir dan memberi arti, yaitu memastikan setiap pengguna jalan pulang dengan selamat," ujar Aries.
Saat ini masih banyak pelanggaran melawan arus di jalan raya. Pelanggaran ini menjadi perilaku berbahaya yang mengancam keselamatan pengguna jalan. Sebagian pengendara memilih jalur berlawanan untuk mempersingkat perjalanan, menghindari putaran balik, atau mengejar waktu. Padahal, tindakan tersebut meningkatkan risiko tabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan dan dapat berujung pada kecelakaan fatal.
"Selisih beberapa menit tidak sebanding dengan risiko kehilangan nyawa. Yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan pelanggar sendiri, tetapi juga pengendara lain, pejalan kaki, dan keluarga yang menunggu di rumah," tegas Aries.
Sanksi Lawan Arah
Tindakan melawan arus secara jelas melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Aturan ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, pengendara yang terbukti melawan arus akan ditindak tegas berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Ada tiga pasal yang mengatur pelanggaran lawan arah dan sanksinya.
Pertama adalah Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b. Disebutkan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang rambu perintah atau rambu larangan, serta marka jalan.
Kemudian, Pasal 287 ayat (1): Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Saksikan Live DetikPagi:






















































