Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Salat Istisqa. Kebijakan ini dikeluarkan untuk merespons ancaman kekeringan, kelangkaan air bersih, serta maraknya bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.
Melalui edaran yang ditetapkan pada Jumat (23/10/2026) tersebut, Kemenag mengimbau umat Islam di daerah terdampak untuk memohon hujan lewat ibadah salat istisqa. Imbauan ini ditujukan langsung kepada Kantor Wilayah Kemenag, Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama, hingga pengurus masjid dan majelis taklim di seluruh Tanah Air.
Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa pelaksanaan salat istisqa merupakan bentuk ikhtiar spiritual yang wajib diimbangi dengan langkah nyata menjaga kelestarian alam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui pelaksanaan salat istisqa, kami mengajak umat untuk memperbanyak istighfar, bersedekah, menghemat penggunaan air, menjaga kelestarian lingkungan, serta ikut mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan," ujar Abu Rokhmad, Sabtu (24/10/2026), dikutip dari laman Kemenag.
Panduan Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan Salat Istisqa
Kemenag turut menyusun panduan teknis agar pelaksanaan salat istisqa berjalan tertib. Salat dianjurkan digelar di lapangan atau area terbuka pada pagi hari-mulai dari matahari terbit hingga sebelum waktu Zuhur. Kendati demikian, ibadah ini tetap dapat dilaksanakan di masjid atau usai salat Jumat jika situasi di lapangan tidak memungkinkan.
Pengurus masjid diimbau mengumumkan rencana salat istisqa beberapa hari sebelum hari pelaksanaan agar jemaah dapat melakukan persiapan. Ibadah ini dilaksanakan sebanyak dua rakaat secara berjemaah tanpa azan dan ikamah, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian khutbah, bacaan istighfar, serta doa khusus memohon turunnya hujan.
Sementara itu, Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Muchlis Muhammad Hanafi, meminta seluruh penyuluh agama dan lembaga dakwah bergerak aktif mengedukasi masyarakat. Mimbar khutbah dan majelis pengajian diharapkan tak hanya mengajarkan fikih salat istisqa, tetapi juga menanamkan kesadaran pentingnya menjaga ekosistem.
"Kami meminta para penyuluh dan lembaga dakwah untuk mengedukasi masyarakat, baik mengenai tata cara salat istisqa maupun pentingnya menjaga alam," kata Muchlis.
Ia menambahkan, kesadaran masyarakat dalam menghemat air, merawat sumber mata air, serta menghindari tindakan pemicu kebakaran hutan menjadi kunci penting yang melengkapi ikhtiar doa.
"Di tengah ancaman kekeringan dan karhutla, salat istisqa menjadi ruang bagi umat untuk berdoa sekaligus memperkuat kepedulian terhadap alam. Kemenag mengajak masyarakat memadukan ikhtiar spiritual dengan upaya menjaga lingkungan sesuai peran masing-masing," pungkasnya.




































































