Buya Hamka dikenal sebagai ulama, sastrawan, sekaligus penulis yang memberikan sumbangan besar bagi perkembangan pemikiran Islam di Indonesia. Salah satu karya monumentalnya adalah Tafsir Al-Azhar, sebuah kitab tafsir Al-Qur'an yang disusun dalam 30 juz.
Menariknya, sebagian besar proses penulisan karya tersebut berlangsung ketika Hamka menjalani masa tahanan pada era pemerintahan Orde Lama.
Di balik lahirnya Tafsir Al-Azhar, terdapat perjalanan panjang yang dimulai dari ceramah setelah salat Subuh. Kegiatan tersebut kemudian berkembang menjadi tulisan yang dimuat dalam majalah keislaman hingga akhirnya disusun menjadi kitab tafsir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penahanan Buya Hamka sejak 27 Januari 1964 hingga 21 Januari 1966 justru memberinya kesempatan untuk melanjutkan penulisan tafsir Al-Qur'an. Dalam situasi yang membatasi kebebasannya, Hamka tetap mengisi hari-hari dengan menulis, membaca buku, membaca Al-Qur'an, serta menjalankan ibadah malam.
Ulama yang memiliki nama asli H. Abdul Malik Karim Amrullah itu dikenal sebagai penulis yang produktif. Berdasarkan buku Pribadi dan Martabat Buya Prof. Dr. Hamka yang disusun H. Rusjdi, terdapat puluhan karya Hamka dalam berbagai bidang, mulai dari sastra, sejarah, pemikiran Islam, tasawuf, hingga tafsir Al-Qur'an.
Awal Mula Penulisan Tafsir Al-Azhar
Dalam jurnal Hamka dan Tafsir Al-Azhar karya Dr. H. M. Jamil, MA, yang diterbitkan dalam Jurnal Hukum Islam, Volume XII Nomor 2, Juli-Desember 2016, Tafsir Al-Azhar pada mulanya bukanlah kitab yang langsung ditulis dalam bentuk buku. Karya tersebut berawal dari ceramah-ceramah Hamka setelah salat Subuh di Masjid Agung Kebayoran Baru, Jakarta.
Kegiatan itu dimulai pada 1958, tidak lama setelah Hamka pulang dari Mesir untuk menerima gelar doktor kehormatan atau Doctor Honoris Causa.
Masjid yang berada di depan rumahnya tersebut menjadi tempat Hamka menyampaikan penjelasan mengenai ayat-ayat Al-Qur'an kepada para jemaah. Pada awalnya, jumlah orang yang mengikuti pengajian hanya sekitar lima atau enam orang. Namun, seiring waktu, jemaah yang datang semakin banyak.
Hamka biasanya menggunakan waktu sekitar 45 menit setelah salat Subuh untuk menjelaskan beberapa ayat Al-Qur'an. Setelah pengajian selesai, para jemaah kembali menjalankan aktivitas masing-masing.
Mengapa Disebut Tafsir Al-Azhar?
Hamka memberikan nama Tafsir Al-Azhar bukan tanpa alasan. Dalam penjelasannya, terdapat dua hal yang melatarbelakangi pemilihan nama tersebut.
Pertama, tafsir itu lahir dari kegiatan pengajian yang dilaksanakan di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta. Kedua, nama tersebut menjadi ungkapan terima kasih Hamka atas penghargaan yang diberikan Universitas Al-Azhar kepadanya.
Atas usulan Haji Yusuf Ahmad, yang saat itu bertugas dalam tata usaha majalah Gema Islam, materi pengajian setelah salat Subuh mulai dimuat dalam majalah tersebut.
Pemuatan tulisan tafsir itu berlangsung sejak Januari 1962 hingga Januari 1964. Namun, sebelum penulisan dan penerbitannya berkembang lebih jauh, Hamka ditangkap oleh pemerintah Orde Lama.
Menurut jurnal, tulisan yang sempat dimuat dalam Gema Islam pada periode tersebut baru mencakup sekitar satu setengah juz, yakni juz 18 hingga 19.
Meski demikian, pengajian yang awalnya disampaikan secara lisan itu telah menjadi fondasi penting bagi lahirnya Tafsir Al-Azhar.
Buya Hamka Ditangkap Pemerintah Orde Lama pada 1964
Hamka ditangkap pada 27 Januari 1964. Penangkapan itu berkaitan dengan sejumlah tuduhan politik terhadap dirinya, termasuk tuduhan merencanakan tindakan terhadap pemerintah, menghasut mahasiswa, serta pernyataan politik yang dianggap mendukung pihak tertentu.
Hamka menjalani masa penahanan selama sekitar dua tahun, dengan tambahan masa tahanan rumah dan tahanan kota. Jurnal tersebut mencatat periode penahanan utamanya berlangsung hingga 21 Januari 1966.
Selama ditahan, Hamka sempat ditempatkan di sejumlah rumah peristirahatan di kawasan Puncak, termasuk Bungalow Herlina, Harjuna, dan Bungalow Brimob Megamendung, serta kamar tahanan polisi di Cimacan. Karena kondisi kesehatannya memburuk, ia kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Persahabatan di Rawamangun, Jakarta.
Di tengah situasi tersebut, Hamka tidak menghentikan kegiatan intelektual dan keagamaannya. Ia justru melanjutkan pekerjaan yang telah dimulai sebelum penangkapan, yakni menulis tafsir Al-Qur'an.
Rutinitas Hamka Selama Menjalani Tahanan
Masa penahanan menjadi bagian penting dalam sejarah penyelesaian Tafsir Al-Azhar. Hamka memanfaatkan waktu yang tersedia untuk terus menulis dan memperdalam pemahamannya terhadap ayat-ayat Al-Qur'an.
Rutinitasnya meliputi menulis tafsir pada pagi hari, membaca buku pada sore hari, membaca Al-Qur'an antara waktu Magrib dan Isya, serta salat tahajud dan bermunajat setelah tengah malam.
Kebiasaan tersebut memperlihatkan bagaimana Hamka mengatur waktunya di tengah keterbatasan. Penahanan tidak serta-merta menghentikan aktivitas menulis yang selama bertahun-tahun telah menjadi bagian penting dalam kehidupannya.
Sebaliknya, waktu yang tersedia selama berada di tahanan dimanfaatkan untuk melanjutkan penyusunan karya yang kemudian dikenal luas oleh pembaca Muslim di Indonesia dan negara-negara lain.
Sejumlah bagian Tafsir Al-Azhar ditulis di lokasi penahanan dan rumah sakit yang berbeda. Juz 13 sampai 19, misalnya, disebut sebagai bagian yang ditulis di Rumah Sakit Persahabatan, Rawamangun. Juz 20 ditulis di Rumah Tahanan Sukabumi, sedangkan juz 21 sampai 24 serta sebagian juz lainnya dikerjakan di Asrama Brimob Megamendung.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa proses penyusunan Tafsir Al-Azhar berlangsung melalui tahapan panjang dan tidak hanya dikerjakan di satu tempat.
Tafsir Al-Azhar Diterbitkan dalam 30 Juz
Setelah melalui proses penulisan yang panjang, Tafsir Al-Azhar diterbitkan secara bertahap oleh beberapa penerbit.
Penerbitan awal dilakukan oleh Pembimbing Masa di bawah pimpinan Haji Mahmud. Penerbit tersebut merampungkan penerbitan juz pertama hingga juz keempat.
Selanjutnya, juz 15 sampai 29 serta juz 30 diterbitkan oleh Pustaka Islam Surabaya. Adapun juz 5 hingga 14 diterbitkan oleh Yayasan Nurul Islam di Jakarta.
Penerbitan bertahap tersebut menjadi bagian dari perjalanan penyebaran karya Hamka kepada masyarakat. Tafsir Al-Azhar kemudian dikenal sebagai salah satu karya tafsir berbahasa Indonesia yang penting dalam khazanah keislaman.
Gaya bahasa yang digunakan Hamka relatif sederhana dan mudah dipahami pembaca umum. Hal tersebut sejalan dengan karakter tulisan Hamka yang tidak hanya ditujukan kepada kalangan akademisi, tetapi juga masyarakat luas.
Metode Penafsiran Buya Hamka
Hamka mengenal empat pendekatan dalam penafsiran, yakni melalui sunnah Nabi Muhammad SAW, perkataan para sahabat, perkataan tabiin, serta penggunaan akal atau ra'yu.
Dalam menjelaskan ayat-ayat hukum, Hamka menempatkan sunnah Nabi sebagai rujukan penting. Sementara itu, penafsiran terhadap ayat-ayat yang berkaitan dengan alam dan kisah-kisah masa lampau memerlukan pendekatan yang sesuai dengan kandungan ayat serta sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hamka juga menekankan kehati-hatian dalam menggunakan riwayat, terutama kisah-kisah yang tidak memiliki dasar kuat atau bertentangan dengan maksud Al-Qur'an.
Wallahu a'lam.




































































