Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI telah mengumumkan daftar nama jemaah haji reguler 1448 H/2027 M. Mereka adalah jemaah lunas tunda berangkat, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, serta jemaah lanjut usia prioritas.
Berdasarkan informasi Kemenhaj, daftar nama jemaah yang masuk kuota 2027 dan berhak lunas dapat dilihat pada laman resmi Kemenhaj melalui tautan berikut.
https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi masyarakat Indonesia yang masuk daftar jemaah berhak lunas, simak langkah selanjutnya yang harus dilakukan berikut ini.
Jemaah Berhak Lunas Diminta Cek Kesehatan
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj Ian Heriyawan mengarahkan jemaah yang masuk daftar berhak lunas haji untuk melakukan cek kesehatan.
"Jemaah dapat memeriksa status masing-masing melalui laman resmi Kemenhaj. Setelah mengetahui statusnya, jemaah perlu mempersiapkan tahapan berikutnya, terutama pemeriksaan kesehatan untuk memastikan pemenuhan persyaratan istithaah kesehatan," papar Ian di Jakarta, Selasa (27/10/2026), dikutip dari situs Kemenhaj.
Pemeriksaan kesehatan penting dilakukan untuk mengetahui istithaah kesehatan haji atau kemampuan fisik dan mental calon jemaah haji yang diukur melalui pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan dan prosedur pemerintah.
Kemenhaj menetapkan cek kesehatan sebagai syarat wajib yang dilakukan lebih awal. Jemaah diminta mempersiapkan kesehatan sedini mungkin dan mengikuti proses pemeriksaan melalui fasilitas kesehatan yang berwenang sesuai ketentuan dan prosedur pemerintah.
"Kami mengimbau jemaah agar mempersiapkan diri sejak dini, baik dari sisi administrasi maupun kesehatan. Pastikan status keberangkatan telah diperiksa dan ikuti tahapan pemeriksaan kesehatan agar proses penetapan istithaah serta pelunasan dapat dilakukan sesuai ketentuan," terang Ian.
Jemaah Melakukan Pelunasan Biaya Haji 2027
Jika jemaah dinyatakan istithaah atau lolos pemeriksaan kesehatan, selanjutnya bisa melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2027. Besaran biaya haji masing-masing embarkasi akan ditetapkan lewat Keputusan Presiden (Keppres).
Kemenhaj mengimbau jemaah untuk mengikuti informasi resmi mengenai jadwal, mekanisme, dan ketentuan pelunasan Bipih secara berkala. Bagi jemaah yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, dapat mendatangi Kantor Kemenhaj di wilayah masing-masing.




































































