Peneliti sekaligus Direktur Eksekutif Open Parliament Institut, Yadi Surya Diputra, menyebutkan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) tidak mewajibkan pengaturan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tak wajar dan non-conviction based (NCB) atau perampasan tanpa pemidanaan diadopsi dalam aturan sebuah negara. Yadi menyebutkan pengapdosian aturan ini bisa menimbulkan keruwetan.
"Itu tidak ada kewajiban pada negara anggota untuk mengadopsi itu karena just so be considered untuk dikonsider dengan Konstitusi negara setempat, kemudian dengan kondisi hukum negara setempat," kata Yadi saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Seperti illicit enrichment, dia mengatakan pengapdosianya di sejumlah negara menjadi persoalan. Aturan ini membuat kesan seluruh pejabat negara buruk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini nanti di berbagai negara adopsinya ruwet seakan-akan memberi sinyal bahwa pejabat atau penyelenggara negara itu busuk semua. Itu itu pesan di balik itu, dan itu praktik yang terjadi di berbagai negara," ucapnya.
Dia menilai pengukuran penambahan kekayaan itu harus sesuai asas legalitas atau lex certa, lex stricta. Dia mencontohkan, di Amerika Serikat, pejabat publik lebih dulu melepaskan bisnisnya agar kekayaannya lebih mudah diukur ketika menjabat.
"Sementara kita di Indonesia, PNS pejabat politik semua boleh berbisnis sehingga LHKPN pun menjadi susah ukurannya," kata dia.
Kemudian, penerapan NCB di sejumlah negara lain juga mengalami persoalan. Yadi kembali mencontohkan kasus di Amerika Serikat, ketika ada penyitaan uang USD 5.000 atas dugaan tindak pidana, namun pembuktiannya akan rumit dan menelan biaya besar.
"Ruwetnya di Amerika, sistem hukumnya tidak bisa meng-handle itu karena ternyata biaya pembuktian oleh si yang barangnya disita itu jauh lebih besar daripada nilai barang yang disita," sebutnya.





















































