Lelaki maupun wanita menggunakan parfum agar tercium wangi. Umumnya, parfum disemprotkan ke baju atau bagian tubuh tertentu.
Namun, Islam mengatur penggunaan parfum bagi wanita. Hal ini bukan berarti melarang, hanya saja ada batasan tertentu yang harus dipahami setiap muslimah.
Lantas, apa hukum wanita muslim memakai parfum ketika keluar rumah?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Wanita Muslim Memakai Parfum saat Keluar Rumah
Dilansir detikHikmah dari dalam buku Andakah Perempuan Malang Itu? susunan Syauqi Abdillah Zein, dijelaskan bahwa hukum penggunaan parfum sebetulnya sunnah. Hal ini sesuai dengan hadits berikut,
"Ada 4 perkara yang merupakan sunnah rasul: yaitu malu, memakai parfum, bersiwak, dan menikah." (HR Ahmad dan Tirmidzi)
Meski dianjurkan, sebaiknya wanita menggunakan parfum dengan aroma lembut dan tidak menyengat. Hal itu bertujuan agar tidak menarik minat pria yang mencium wanginya.
Selain itu, larangan penggunaan parfum berlebihan karena dikategorikan sebagai tabarruj. Adapun tabarruj artinya memperlihatkan sesuatu yang wajib disembunyikan sekalipun tidak bermaksud untuk bersolek.
Menurut buku 500 Tanya Jawab Fikih Wanita Kekinian karya Abu Firly Bassam Taqiy, bahwa ada juga pendapat yang menyebut hukum memakai parfum bagi wanita adalah makruh tanzih. Ketika seorang wanita keluar rumah dalam keadaan berhias dan memakai parfum serta menutup aurat, hukumnya ini makruh tanzih.
Dengan demikian dapat disimpulkan Islam mengizinkan wanita muslim menggunakan parfum atau wewangian, namun dengan syarat tidak berlebihan dan aromanya lembut. Sementara itu, jika parfum yang dipakai justru bisa membangkitkan gairah lawan jenis yang mencium aromanya maka berubah menjadi haram.
Dalam buku Kala Kanjeng Nabi Menangis Menyaksikan Wanita Diazab karya El-Hosniah, dijelaskan bahwa wewangian atau parfum sejatinya termasuk ke dalam kategori aurat. Walau bukan termasuk anggota tubuh, wewangian yang digunakan secara berlebih dan di luar batas maka bisa merangsang syahwat lelaki yang menciumnya.
Rasulullah SAW bersabda,
"Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zinanya." (HR Nasa'i)
Wallahu a'lam.
Artikel ini telah tayang di detikHikmah, baca selengkapnya di sini
(mjy/mjy)



























































