Nasib apes menimpa pria asal Desa Kalirejo, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro berinisial DS. Ia menjadi korban love scam atau penipuan online bermodus pura-pura menjalin hubungan asmara. Akibatnya, ia kehilangan uang hingga puluhan juta.
Kasus ini diungkap polisi saat jumpa pers hasil operasi Sikat Semeru 2026 yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Yenni Diarty Senin (26/10/2026). Salah satu yang diungkap tak lain yang menimpa korban DS.
Dalam keterangannya, Yenni menuturkan kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan akun pelaku di media sosial Facebook bernama Dyah Ayu pada tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban dan pelaku kemudian saling berkenalan melalui massanger Facebook. Seiring berjalannya waktu, korban dan pelaku kemudian bertukar nomor telepon dan menjalin hubungan asmara hingga 2026.
"Setelah korban tertarik dan percaya dengan tipu muslihat pelaku, kemudian pelaku mencoba meminta sejumlah uang untuk dikirimkan kepada pelaku," kata Yenni, Selasa (27/10/2026).
Yenni menambahkan, korban kemudian menuruti permintaan pelaku karena saat itu berdalih uang akan digunakan untuk berobat. Tak hanya itu, pelaku juga menjanjikan bersedia dinikahi korban.
"Tetapi korban ini disuruh menunggu (pernikahan) karena pemilik akun Dyah Ayu ini beralasan masih berkuliah," terang Yenni.
Termakan tipu muslihat pelaku, korban akhirnya mengirimkan sejumlah uang dengan total seluruhnya Rp 24,350 juta. Uang itu diketahui dikirim korban ke rekening pelaku sejak tahun 2024 hingga 2026.
Meski sudah mengirim uang puluhan juta, namun janji untuk dinikahi tak kunjung datang. Korban kemudian mencari tahu dan menyadari sejak September 2026 baik akun media sosial dan telepon sudah diblokir oleh pelaku.
"Kemudian korban memposting foto Dyah Ayu di media sosial Threads dengan maksud mencari tahu apakah orang tersebut asli atau tidak. Kemudian muncul lah akun Threads atas nama @tyassixxx mengomentari bahwa foto tersebut adalah dirinya yang diambil oleh orang lain untuk penipuan," jelas Yenni.
Dari sini lah, korban kemudian melaporkan penipuan yang dialami ke Polres Bojonegoro. Dari laporan tersebut, polisi kemudian menyelidiki dan mengamankan seorang perempuan berinisial W.
Dari tangan pelaku juga, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti meliputi satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru, rekening koran milik korban dan tersangka, serta satu kartu ATM atas nama pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penipuan.
"Kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak mudah percaya terhadap akun media sosial yang menawarkan hubungan asmara dengan orang yang tidak dikenal secara nyata, guna menghindari modus kejahatan serupa," imbau Yenni.























































