Seorang karyawan kafe di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial MRN (19) ditangkap polisi usai membobol toko tempat pacarnya bekerja. Pelaku mencuri uang tunai Rp 40 juta dan sejumlah rokok.
"Pelaku diamankan setelah Tim Resmob melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban, saksi, serta petunjuk di TKP," kata Kasat Reskrim Polres Barru Iptu Andi Fadhly Yusuf kepada detikSulsel, Selasa (27/10/2026).
Aksi pencurian itu terjadi di Toko Swiss Mart di Jalan Melati, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Jumat (23/10). Setelah melakukan penyelidikan, polisi meringkus pelaku pada Senin (26/10) sekitar pukul 21.30 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadhly menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban yang kehilangan uang Rp 40 juta. Pemilik toko yang dibobol itu bernama Rahmat (42).
"Korban melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp 40.120.000 serta sejumlah rokok," ujar Andi Fadhly.
Dia mengungkapkan bahwa aksi nekat MRN dilakukan dengan memanfaatkan akses kunci toko milik pacarnya sendiri. Kunci tersebut diambil pelaku tanpa sepengetahuan sang kekasih.
"Pelaku ini nekat mencuri di toko tempat kerja pacarnya sendiri. Dia mengaku mengambil kunci toko yang tergantung di dinding kamar kos pacarnya yang merupakan karyawan toko tersebut," ungkapnya.
Setelah mengambil kunci, pelaku mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor. Pelaku lantas mematikan meteran listrik toko untuk menghindari kamera pengawas.
"Setibanya di lokasi, ia mematikan sakelar meteran listrik sehingga toko gelap dan CCTV tidak berfungsi," tutur Andi Fadhly.
Pelaku lalu membuka pintu toko dan menguras uang tunai Rp 40 juta yang tersimpan di bawah meja kasir. Pelaku juga turut menggasak beberapa slop rokok di etalase.
"Pelaku masuk menggunakan kunci tersebut lalu mengambil uang tunai Rp 40.120.000 di dalam kardus bawah meja kasir dan sejumlah rokok," katanya.
Usai melancarkan aksinya, pelaku mengunci kembali pintu toko dan membawa kabur barang curian ke rumahnya. Uang tersebut kemudian habis dipakai untuk judi online (judol).
"Uang hasil pencurian Rp 40 juta itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi daring, sedangkan rokoknya dikonsumsi sendiri," jelas Andi Fadhly.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sisa uang Rp 22.010.000, rokok, pakaian, hingga sepeda motor Yamaha Fino. Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Barru untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga amankan barang bukti uang tunai hasil curian yang disisakan pelaku," pungkasnya.































































