Pria berinisial YB (69) diamankan usai membersihkan lahan miliknya dengan cara dibakar menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 3 hektar (Ha) di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar). Kobaran api yang tak terkendali juga menghanguskan 2 bangunan rumah dan 1 tempat usaha.
"Api tersebut tidak dapat dikendalikan sehingga merambat ke lahan warga sekitar dan membakar tiga bangunan," kata Kapolres Mamasa, AKBP Ariantony Utama Bangalino dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Kebakaran itu terjadi di Dusun Barra-Barra, Desa Rantetangga, Kecamatan Tawalian, Kamis (22/10) sekitar pukul 09.00 Wita. Diketahui, pelaku awalnya berniat membersihkan lahan miliknya dengan cara dibakar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya, terduga bermaksud membersihkan lahan miliknya dan terlebih dahulu membuat batas atau sekat bakar di area sekitar miliknya," ungkap Ariantony.
"Lalu terduga mengumpulkan tumbuhan liar yang terdapat di sekitar sekat bakar yang telah dibuat dengan sapu lidi, setelah itu terduga mengambil beberapa daun pinus yang kering, lalu dibakar menggunakan korek api gas," sambungnya.
Namun karena angin berhembus kencang, membuat kobaran api tak terkendali hingga membakar habis tanaman kering termasuk tiga bangunan di sekitarnya.
"Namun, api tersebut tidak dapat dikendalikan akibat kondisi angin kencang dan cuaca kering, sehingga merambat ke lahan warga sekitar," ujar Ariantony.
Sementara Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Ma'dika menuturkan, lahan yang terdampak kebakaran seluas 3 Ha. Adapun bangunan yang ikut terbakar dua difungsikan sebagai rumah tinggal dan satu sebagai kios tempat usaha.
"Kurang lebih 3 hektar yang terbakar, sementara bangunan ada tiga. Dua rumah hunian, yang satu tempat usaha," tuturnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Drones menyebut pelaku seorang diri saat membakar lahannya untuk dibersihkan.
"Sendiri berdasar keterangan pelaku dan keterangan saksi," ucapnya.
Diakui Drones, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Dia menyebut status pelaku segera ditingkatkan menjadi tersangka.
"Baru naik sidik, mungkin dalam waktu dekat kita tetapkan tersangka," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang kealpaan orang yang mengakibatkan terjadinya kebakaran sehingga menimbulkan bahaya umum. Ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun atau atau denda paling banyak Rp 500 juta.































































