Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ mulai diintegrasikan ke dalam kurikulum pada akhir 2026 atau paling lambat awal tahun ajaran baru 2027. Materi tersebut disiapkan melalui pembahasan yang melibatkan pemuka agama dan akademisi.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i menyampaikan target itu saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ pada Selasa (27/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa poin strategis yang perlu menjadi fokus pembahasan kita bersama. Pertama adalah pendekatan edukatif. Pendekatan ini akan ditempuh dengan cara melakukan insersi kurikulum," ujar Romo Syafi'i dilansir dari laman resmi Kemenag.
Menurutnya, integrasi materi dapat dimulai setelah pembahasan dan penyusunan bahan edukasi selesai. Kemenag berharap materi tersebut sudah dapat diterapkan dalam waktu dekat.
"Kementerian Agama menargetkan insersi atau integrasi materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ini ke dalam kurikulum. Itu bisa kita mulai tahun ini. Berarti setelah ini selesai, materi sudah oke, kita sudah mulai. Mungkin di tiga bulan terakhir itu sudah bisa kita mulai. Atau selambat-lambatnya di awal tahun ajaran baru tahun 2027," kata Romo Syafi'i.
Jadi Acuan Pemuka dan Penyuluh Agama
Selain untuk integrasi kurikulum, materi yang disusun Kemenag juga akan menjadi acuan bagi pemuka dan penyuluh agama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
Romo Syafi'i mengatakan penyusunan bahan tersebut melibatkan para ahli yang berdiskusi bersama Kemenag.
"Dan tentu saja ini juga akan menjadi bahan acuan bagi para ustaz, para pendeta, para penyuluh agama yang langsung berhubungan, bersentuhan dengan masyarakat. Kita membawa bahan acuan yang sama. Karena itu adalah hasil pemikiran dari Kementerian Agama sebagai lembaga bersama dengan para ekspert yang kita diskusikan lewat pertemuan seperti ini," jelasnya.
Kemenag juga memasukkan pendekatan keagamaan dalam pembahasan tersebut. Pendekatan ini akan mempertimbangkan pandangan berbagai agama di Indonesia, termasuk perbedaan dalil dan penafsiran yang digunakan masing-masing agama.
"Yang kedua, pendekatan agama. Pendekatan ini akan meletakkan pandangan semua agama di Indonesia terhadap LGBTQ. Mungkin saja dalil dan tafsir setiap agama berbeda. Tetapi semua ajaran agama pasti memiliki teologi pernikahan atau perihal keturunan dan hidup berpasangan. Perspektif ini akan menjadi dasar moral dan spiritual bagi kita mencegah penyebaran budaya LGBTQ," ujarnya.
Kemenag juga turut membahas peran keluarga dalam memberikan pendampingan dan edukasi kepada anak. Salah satu hal yang ditekankan ialah pentingnya membangun lingkungan keluarga yang religius serta komunikasi yang terbuka dan saling menghormati.
Romo Syafi'i menyebut keluarga memiliki peran utama dalam mendampingi anak dan anggota keluarga. Menurutnya, komunikasi yang hangat dan rasa saling percaya perlu dibangun dalam kehidupan sehari-hari.
"Keluarga adalah benteng utama dalam menjaga anak dan anggota keluarga dari pengaruh LGBTQ. Langkah tersebut dapat dimulai dari menciptakan iklim religius di dalam relasi keluarga. Membangun komunikasi yang hangat, terbuka, penuh hormat dan rasa percaya yang tinggi terhadap setiap anggota keluarga," tutup Romo Syafi'i.




































































