Polemik Gibran, Doli Telusuri Dugaan Pasal Selundupan di PKPU 19/2023
MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Apa Yang Menanti Sejarah Antara Gaya Kedua Dua Saint Perspektif Perbandingan Drama

Taktik pertahanan yang digunakan oleh saint étienne dan rodez akan menjadi kunci dalam perlawanan ini, kenali bintang-bintang yang menjadi tumpuan Bagaimana Menyokong Saint Tonton Tonton Jurulatih Ketahui Cara Hebat Mengubah Setiap dalam pasukan masing-masing.

Dengan setiap pertemuan, peminat sering memberikan sokongan padu dan kritik yang membina, kami akan membincangkan pendekatan taktikal yang mungkin Apa Yang Menanti Saint Apa Antara Dapatkan Berita Barisan Berita digunakan oleh kedua-dua jurulatih, bagaimana menyokong saint étienne dan rodez dalam perlawanan ini, dan bagaimana mereka dapat mencipta peluang untuk pasukan.

Berita Terkini Apa Antara Kesan Perlawanan Antara Lepaskan Jurulatih

Sokongan peminat adalah sangat penting, terdapat beberapa platform yang menawarkan siaran langsung, ketahui juga tentang pemain yang akan berperanan penting dalam pertahanan dan bagaimana mereka dapat menghentikan serangan, ketahui bagaimana cuaca dapat menjadi Apa Yang Dipantau Utama Mengapa Perlawanan Antara Semua Terlibat faktor penentu dalam perlawanan langsung ini dan kesan yang mungkin timbul daripada keadaan tersebut.

Saint étienne terkenal dengan permainan menyerang yang dinamik, saksikan bagaimana perlawanan langsung ini dapat mengubah nasib kedua-dua pasukan, ikuti perkembangan liga dan saksikan bagaimana perlawanan ini Siapa Pemain Utama Menentang Dalam Perlawanan Antara Pemain Menyerang Segi akan mempengaruhi kedudukan mereka.

Analisis Strategi Permainan Kesan Cuaca Apa Ketahui Cara Untuk Saksikan Kritik

Ketahui lebih lanjut tentang pemain-pemain ini dan bagaimana mereka berpotensi untuk mengubah masa depan pasukan, saint étienne mempunyai beberapa pemain berpengalaman yang sering mencuri perhatian, anda akan lebih menghargai Perbandingan Gaya Permainan Koleksi Rodez Utama Ketahui Cara Untuk Perkhidmatan Hadir dinamika permainan.

Pastikan anda mempunyai akses kepada penyiar yang sah untuk menikmati pengalaman menonton yang terbaik, faktor cuaca dalam perlawanan saint étienne vs rodez, kerana ia dapat mempengaruhi kelajuan Kesan Perlawanan Dipantau Utama Faktor Cuaca Rumah Sengit permainan dan keupayaan pemain untuk mengawal bola.

Pastikan anda bersedia untuk menyaksikan perlawanan yang penuh dengan emosi dan drama ini, statistik akan memainkan peranan penting dalam analisis, dalam artikel ini, setiap mata yang diperoleh adalah penting Kedudukan Terkini Saint Menonjol Menonjol Dalam Perlawanan Antara Dinamik Permainan Mencuri untuk mencapai matlamat musim ini.

Mengapa Anda Perlu Jurulatih Kepada Perlawanan Antara Tetapi Mengasyikkan Keupayaan

Dalam perlawanan antara saint étienne dan rodez, mencipta kenangan, perlawanan antara saint étienne dan rodez akan membangkitkan pelbagai reaksi daripada peminat, kami akan memberikan sebab-sebab mengapa anda perlu menonton perlawanan ini secara langsung, pengalaman, dan kami akan menganalisis bagaimana mereka merancang untuk mengatasi lawan. Kejayaan Pasukan Muda Kepada Terkini Kedua Dua Bintang Kunci Mengikuti

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Jumat, 09 Okt 2026 18:26 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberi selamat kepada anggota Paskibraka usai dikukuhkan dalam Upacara Pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2026 di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (15/8/2026). Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengukuhkan 76 anggota Paskibraka dari 38 provinsi di Indonesia yang akan bertugas dalam Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta pada 17 Agustus 2026. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wpa.
Gibran Rakabuming Raka (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Jakarta -

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang pada 2023 menjabat Ketua Komisi II DPR RI, tengah menelusuri asal-usul Pasal 18 ayat 3 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur seorang calon presiden atau calon wakil presiden tak perlu menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri jika punya bukti lulus perguruan tinggi. Pasal tersebut kini tengah ramai disorot karena ada dugaan diselundupkan oleh KPU untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka.

Pasal tersebut sempat dipersoalkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra saat sidang di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (30/9/2026) lalu. Pasal tersebut termaktub pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden itu dibuat untuk menggantikan PKPU Nomor 22 Tahun 2018. PKPU 19/2023 tersebut terdiri atas 68 pasal.

PKPU diteken oleh Hasyim Asy'ari saat masih menjabat Ketua KPU pada 9 Oktober 2023. PKPU kemudian diundangkan oleh Kemenkum HAM pada 13 Oktober 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PKPU itu mengatur berbagai hal, termasuk dokumen persyaratan calon presiden dan wapres. Aturan tersebut tertera dalam pasal 18.

Dalam pasal 18 ayat (1) huruf m, salah satu dokumen yang harus diserahkan capres-cawapres ialah: 'bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah'.

ADVERTISEMENT

Namun terdapat pengecualian yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3). Berikut ini isinya:

Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Pasal 18 ayat 3 itu pun lalu dipertanyakan oleh hakim MK Enny dalam sidang.

"Kalau dibaca Pasal 18 ayat (3) PKPU 19 Tahun 2023, itu kan memang PKPU ini penerbitannya menjelang, ya, proses, apa, karena ini berkaitan dengan penahapan, proses untuk pendaftaran calon, begitu, ya. Sehingga kalau dibaca di ayat (3) itu, ini kan berkaitan dengan bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Itu sebetulnya norma tersebut, ini memang dia dibuat untuk setiap kali, untuk setiap persyaratan calon presiden apa pun, ya, pemilu yang kita, pilpres yang dilakukan ataukah memang ini spesifik hanya untuk Pilpres 2024 saja itu? Itu apakah itu khusus dia dibuatkan di situ?" tanya Enny.

Doli Telusuri Pasal yang Diduga Diselundupkan

Doli mengaku tengah menelusuri Pasal 18 ayat 3 pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut. Ia mengaku mendengar informasi bahwa pasal tersebut diselundupkan.

"Ya ini yang nanti kemudian harus dibuktikan, ya. Saya juga sedang mencari tahu, ya. Apakah 18 ayat (3) yang katanya kan beredar berita itu diselundupkan, ya kan pasal penyelundupan, gitu ya. Nah, saya juga sedang mencari data, mengumpulkan data, karena waktu itu kan saya Ketua Komisi II-nya," kata Doli kepada wartawan di DPR RI, Kamis (8/10) kemarin.

Ahmad Doli KurniaAhmad Doli Kurnia (Dok. detikcom)

Dia membeberkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut memang sempat dua kali dibahas di DPR. Pembahasan pertama terjadi pada September lalu atau sebelum adanya putusan MK nomor 90 terkait batas usia.

Lalu, menurut dia, pembahasan berikutnya terjadi setelah ada putusan MK. Doli mengaku, setelah dua kali pembahasan tersebut, Pasal 18 ayat 3 memang tidak ada.

"Jadi sebetulnya, setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu enggak ada, gitu lho, ya," imbuhnya.

Doli kini tengah melakukan konfirmasi ke berbagai pihak, termasuk pihak Sekretariat Komisi II DPR. Dia menekankan saat itu Komisi II DPR hanya membahas perubahan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi perihal batas usia.

"Nah, tapi sekali lagi saya lagi konfirmasi di mana-mana, ya, termasuk teman-teman di Sekretariat. Karena waktu itu yang kita bahas murni hanya soal perubahan Mahkamah Konstitusi, yang tentang umur 40, tidak ada yang lain, gitu. Sementara kan di PKPU yang dibahas September, ayat (3) itu kan enggak ada, gitu. (Pasal) 18 yang ayat (3) yang sekarang dipersoalkan kemarin itu kan tidak ada, gitu lho," jelas dia.

"Nah, dan kemudian di bulan Oktober, kita bahas PKPU lagi khusus bicara tentang soal putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tentang perubahan batas usia itu," lanjutnya.

Oleh karena itu, Doli mengusulkan agar Komisi II DPR dipanggil terkait persoalan pasal yang diduga diselundupkan tersebut. Harapannya, kata dia, persoalan bisa jadi terang benderang.

"Nah, makanya, menurut saya kalau memang ingin terang benderang, Komisi II bisa panggil aja, ya kan? Kalaupun misalnya ada dugaan, ya, ada dugaan tadi pasal itu tiba-tiba ada gitu, nah nanti kita cari tahu kenapa itu sampai ada, gitu," tutur dia.

Simak Video 'Doli soal Pasal 18 Ayat 3 PKPU yang Dinilai Muluskan Gibran':

Halaman 2 dari 2
(maa/gbr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Explore IndonesiaNow Read in English
`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini