Abdul Rohman, terdakwa pembunuhan M Jais di Jalan Pragoto Gang 2 Kelurahan Simolawang, Simokerto, Surabaya telah menjalani sidang tuntutan. Dalam sidang Senin (26/10), ia dituntut jaksa hukuman 14 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Anggraini mengatakan Rohman dinilai terbukti melanggar Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Anggraini saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar tuntutan itu, Rohman menyesali perbuatannya. Ia menyebut korban dan dirinya sebenarnya masih kerabat jauh dan kerap mengonsumsi sabu bersama dan sudah pernah masuk penjara sebelumnya. Sebab selama ini korban merupakan pengedar sabu.
"Saya pernah dihukum, Yang Mulia. Keluar tahun 2024 kasus narkoba. Saya menyesali perbuatan saya," ucap Rohman.
Melalui kuasa hukumnya, Rohman akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa yang dinilai berat tersebut. Sebab korban dinilai hendak mencabuli adiknya.
Pembunuhan yang dilakukan Rohman ini berawal dari aduan adik perempuannya berinisial WS. Saat itu, adiknya mengadu bahwa Jais hendak mencabulinya saat sedang tidur di kamarnya.
"Cak engkok lek ono cak Jais nang kene ojok ditanggap maneh, aku pas turu nang rusun dasterku dibuka, koyok'e aku ape disetubui Jais (Kak, nanti kalau ada Kak Jais ke sini jangan ditemui lagi, saya saat tidur di rusun dasterku dibuka kayaknya aku mau disetubui sama Jais," demikian aduan WS ke Rohman.
"Oh ancen kurang ajar iku, sek jarno sek (oh memang kurang ajar, bairkan dulu bentar)," jawab Rohman.
Rohman yang emosi kemudian hendak membuat perhitungan dengan Jais. Pada Kamis, 23 April 2026, Rohman lantas mencari korban dengan membawa pisau penghabisan bersama Solikin.
Rohman kemudian menemukan Jais berada di Jalan Pragoto, Pragoto Gg. 2. Di sana, Rohman menanyakan apakah benar hendak mencabuli adiknya. "Mengapa kamu begitukan adik saya?" tanya Rohman saat itu.
"Terus kenopo?" jawab Jais dan langsung memukuli Rohman beberapa kali.
Terdesak, Rohman lantas mengeluarkan pisau dan menusukkan ke sejumlah bagian tubuh Jais. Karena hal ini, korban mencoba melarikan diri dengan keluar gang lalu ambruk bersimbah darah dan tewas.
Setelah membantai Jais, Rohman dan Solikin kemudian kabur. Keesokan harinya, polisi kemudian menangkap Rohman di Kecamatan Omben, Sampang, Madura. Sedangkan Solikin yang membantu mencari Jais kini belum tertangkap dan telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).























































