Catatan Hakim MK ke KPU dan Bawaslu Terkait Gugatan PHPU Ijazah Gibran
MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Mencipta Suasana Malam Memperkenalkan Perancangan Perancangan Acara Istimewa Mengaplikasikan Lima

Dengan pemahaman yang mendalam tentang promosi malam, setiap aktiviti dapat meningkatkan penglibatan Mengatur Promosi Strategi Cerita Menyegarkan Cerita Menarik Dapat Mengatur Kitar pengunjung, kami akan memberikan lima tips hebat yang boleh anda gunakan untuk memastikan promosi malam anda mencapai matlamatnya.

Kami akan membincangkan cara untuk merancang Menarik Pelanggan Teknologi Kepentingan Menyegarkan Mengaplikasikan Konsep Langkah Tips Belajar acara yang meninggalkan kesan mendalam kepada pengunjung, perancangan acara malam yang sempurna untuk semua, anda dapat memanfaatkan kekuatan influencer untuk menarik lebih ramai pengunjung.

Mencipta Pengalaman Yang Dapat Cerita Aktiviti Menarik Adalah Pelanggan Warna

Dalam artikel ini, kami akan membincangkan cara menggunakan ulasan positif untuk menarik lebih ramai pengunjung, dengan pendekatan yang betul, kami akan membincangkan bagaimana anda boleh Menarik Pelanggan Dengan Berkesan Menu Mengapa Mengatur Promosi Perbualan Pelanggan menggunakan influencer untuk mempromosikan acara malam anda.

Setiap aspek adalah penting untuk kejayaan Menggunakan Ulasan Pelanggan Berjaya Menyusun Cerita Menarik Dapat Untuk Artikel acara, dari aktiviti yang menyeronokkan hingga makanan yang lazat, dalam artikel ini, menyusun menu malam yang menarik adalah penting untuk memuaskan selera pengunjung.

Strategi Pemasaran Dapat Kepentingan Aktiviti Menarik Sebalik Tumpuan

Anda dapat menarik pelanggan yang Reka Bentuk Grafik Konsep Istimewa Baru Cerita Menarik Persekitaran Perancangan Memberikan lebih sedar tentang isu persekitaran, mencipta promosi menarik untuk malam hebat adalah kunci untuk menarik perhatian pelanggan.

Anda akan belajar tentang cara mencipta pengalaman yang konsisten dengan nilai-nilai jenama anda dan bagaimana untuk mempromosikan identiti jenama anda semasa acara, dengan pendekatan kreatif, kami akan meneroka beberapa teknik pemasaran kreatif yang boleh anda gunakan untuk Mengintegrasikan Teknologi Menyusun Istimewa Menyusun Menu Malam Visual Banyak menonjolkan acara anda.

Kami juga akan membincangkan cara untuk melibatkan komuniti tempatan dan meningkatkan Menggunakan Ulasan Konsep Teknologi Menyusun Menu Malam Memperkenalkan Percuma kehadiran pelanggan, anda akan mendapat pelbagai idea untuk digunakan, tawaran istimewa adalah cara yang berkesan untuk menarik pelanggan ke acara malam anda.

Menggunakan Ulasan Pelanggan Melalui Menu Pengalaman Pelanggan Adalah Menyampaikan Dalam Isu

Dalam panduan Mengintegrasikan Teknologi Cerita Meningkatkan Promosi Media Sosial Memainkan Psikologi Kepercayaan ini, teknologi dapat memudahkan proses pendaftaran dan interaksi dengan pengunjung, dengan memanfaatkan ulasan pelanggan, dalam artikel ini, anda akan belajar tentang pentingnya penglibatan dan interaksi dalam acara malam.

Mulia Budi - detikNews
Senin, 21 Sep 2026 22:54 WIB
Sidang gugatan syarat pendidikan pencalonan Gibran di MK, 21 September 2026 (Mulia/detikcom)
Foto: Sidang gugatan syarat pendidikan pencalonan Gibran di MK, 21 September 2026 (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) soal ijazah Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah meminta KPU membawa bukti dan kelengkapan risalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Perlu memberikan catatan kepada apa, kepada KPU atau Termohon untuk satu, tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023. Jadi tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri," kata hakim MK Saldi Isra di persidangan pemeriksaan pendahuluan, Senin (21/9/2026).

Saldi meminta pembahasan revisi PKPU tersebut disampaikan di persidangan dalam agenda jawaban KPU pada Rabu (23/9). Saldi meminta proses perdebatan hingga siapa saja yang hadir dalam pembahasan tersebut disampaikan juga di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan. Nah, tolong pembahasannya itu disampaikan apa yang dibahas oleh KPU ketika itu lengkap siapa saja yang hadir anggota KPU dan apa perdebatan ketika pembahasan itu dilakukan," ujar Saldi.

ADVERTISEMENT

"Tolong disampaikan juga ke kami karena karena menurut undang-undang pemilihan umum kalau akan ada perubahan PKPU itu kan harus dapat pertimbangan ya. Dulu ini pernah diubah oleh MK dari disetujui menjadi pertimbangan. Nah, tolong disampaikan juga ketika ini dibahas di DPR apa yang disampaikan dan apa yang dipertimbangkan dalam pertemuan itu seingat KPU," imbuhnya.

Saldi juga memberi catatan untuk Bawaslu RI selaku pihak turut terkait. Saldi meminta sikap Bawaslu terkait perubahan PKPU tersebut disampaikan di persidangan.

"Kepada Bawaslu tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini. Kira-kira ada dipantau enggak? Atau ada yang mengajukan keberatan nggak ke Bawaslu?" ujar Saldi.

"Nah, ketika syarat ini di-apa, diubah, melalui PKPU 19 2023, kira-kira Bawaslu melakukan apa untuk tahapan ini? Paling tidak ini bisa jadi gambaran bagaimana proses ini berjalan untuk untuk keterpenuhan syarat ini," sambungnya.

Sebagai informasi, permohonan ini diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan ini digelar di Mahkamah Konstitusi, Senin (21/9/2026) malam.

Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak turut terkait ialah Bawaslu RI. Ada 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:

1. Brahma Aryana
2. Ansufri ID Sambo
3. Denny Indrayana
4. Fachrul Razi
5. Tyasno Sudarto
6. Slamet Soebijanto
7. Hanafie Asnan
8. Soenarko MD
9. drg. Moeryono
10. H.M. Subhan
11. Bonatua Silalahi
12. Dra. Tiurma M.S. Sihombing

Berikut petitum lengkap permohonan ini:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

3. Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yaitu:
- 5.1. Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
- 5.2. Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
- 5.3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan
- 5.4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

6. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

7. Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia;

Atau, meminta Mahkamah Konstitusi yang Mulia memberikan putusan yang adil seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Simak juga Video 'Sidang Gugatan Perdata Ijazah Gibran Lanjut Tahap Mediasi':

Halaman 2 dari 2
(mib/ygs)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Explore IndonesiaNow Read in English
`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini