KPK melakukan penggeledahan dalam kasus pita cukai pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Kali ini, KPK menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng).
"Hari ini, penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahannya di wilayah Semarang. Dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yakni di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Penyidik menyita dokumen dan barang elektronik. Selain itu, ada uang tunai yang turut disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai. Untuk nominalmya masih proses penghitungan," terang Budi.
Diketahui, KPK kembali menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan baru (sprindik) baru terkait pengembangan perkara pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Saat menerbitkan sprindik baru ini, KPK telah menggeledah kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, serta kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.
@detiknewsofficial_ KPK mengungkapkan perkara pengembangan kasus pada Ditjen Bea Cukai yang menyeret PT Djarum menimbulkan kerugian negara di bidang cukai. KPK menyampaikan jumlah kerugian negara yang timbul dari perkara cukai ini mencapai triliunan rupiah. Namun, Budi belum mengungkap sejak kapan perkara pengurusan pita cukai PT Djarum terjadi maupun modus korupsi yang digunakan. Sebelumnya, hingga kemarin, KPK masih melakukan penggeledahan di wilayah Kudus, Jawa Tengah. Penggeledahan menjadi rangkaian dari penggeledahan kantor PT Djarum dan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus terkait pengembangan penyidikan kasus pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
♬ suara asli - detiknewsofficial
Sprindik baru tersebut berfokus pada pengusutan dugaan proses pada pita cukai rokok. Dari penyidikan baru ini, ditemukan dugaan adanya kerugian negara hingga triliunan rupiah pada terkait pita cukai.
"Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Ya, artinya berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, atau di KUHP Pasal 603, 604 yang berkaitan dengan cukai," ungkap jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10).
"Untuk hitungan awal (kerugian negara) di angka triliunan," imbuhnya.
PT Djarum Hormati Proses Hukum
PT Djarum buka suara setelah kantornya digeledah KPK. Djarum menyatakan menghormati proses hukum.
"Kami menghormati proses hukum," kata Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, saat dihubungi, Jumat (30/10).





















































