Saat ini, penggunaan makeup atau riasan wajah telah menjadi bagian dari rutinitas harian bagi beberapa kalangan untuk menunjang penampilan dan kepercayaan diri. Namun, umat Islam harus hati-hati dengan penggunaan makeup, kaitannya dalam urusan kesempurnaan ibadah.
Misalnya ketika waktu salat tiba, seseorang enggan menghapus makeup di wajahnya terlebih dahulu sebelum berwudhu.
Namun sebenarnya, apakah hukum Islam menganggap sah wudhu saat pakai makeup?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rukun Wudhu
Wudhu termasuk ibadah dan asas utama dalam beribadah yang wajib dilakukan sesuai dengan tuntutan Rasulullah SAW. Wudhu memiliki beberapa rukun yang harus dipenuhi secara sempurna agar bernilai sah sesuai syariat. Menukil dari buku Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, ada enam rukun wudhu, berikut di antaranya.
1. Niat
2. Membasuh muka satu kali
3. Membasuh kedua tangan hingga ke siku
4. Mengusap kepala
5. Membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki
6. Tertib dan berurutan
Mengenai rukun wudhu membasuh muka dilakukan dengan cara mengalirkan air ke seluruh permukaan wajah. Batas panjang muka ialah mulai dari bagian atas dahi hingga dagu, sedangkan batas lebarnya dimulai dari tepi telinga sebelah kanan hingga tepi telinga sebelah kiri.
Lantas bagaimana hukumnya ketika wudhu dalam keadaan wajah memakai makeup? Apakah rukun membasuh muka tetap terpenuhi sehingga bernilai sah?
Hukum Wudhu saat Pakai Makeup
Dalam praktiknya, penggunaan makeup sering kali menimbulkan kendala saat menjalankan ibadah salat. Sering kali seseorang enggan menghapus makeup di wajahnya ketika hendak berwudhu karena tidak ingin merusak atau menghilangkan riasan yang telah menghabiskan banyak waktu, tenaga, dan uang.
Sebagaimana dijelaskan oleh Abu Ubaidah Al-Walid dalam bukunya yang berjudul Menghindari Kesalahan-kesalahan dalam Shalat, ketika seseorang memilih untuk tidak menghapus riasan wajahnya, maka ia telah meninggalkan satu rukun wudhu. Akibatnya, wudhunya menjadi tidak sah karena dilakukan tanpa alasan yang dibolehkan oleh syariat agama.
Mengutip dari buku Teropong Fiqih: Topik-topik Penting dalam Bidang Fiqih oleh Nur Faizin Muhith, Imam Syihabduddin al-Ramli dalam kitab Fath al-Rahman syarh Zubad Ibn Ruslan menyebutkan syarat-syarat sahnya wudhu ada lima, salah satunya adalah tidak adanya sesuatu yang menghalangi air suci ke kulit anggota tubuh yang wajib dibasuh. Dalam hal ini, makeup, apalagi yang berlabel tahan air termasuk ke dalam sesuatu yang menghalangi air wudhu. Oleh karena itu, diwajibkan bagi seseorang yang akan berwudhu untuk menghapus makeup terlebih dahulu demi mencapai keabsahan wudhu.
Wudhu Membuat Seseorang Suci dan Bersih dari Dosa
Memahami dan menjalankan rukun wudhu secara sempurna merupakan hal yang sangat penting, mengingat besarnya keutamaan ibadah ini. Disebutkan dalam buku 101 Rahasia Wanita (Muslimah) karya Abdillah F. Hasan, terdapat hadits yang meriwayatkan keutamaan bagi mereka yang menyempurnakan wudhunya.
Dari Abu Hurairah RA, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila seorang muslim atau mukmin berwudhu kemudian mencuci wajahnya, maka akan (terhapus) dari wajahnya setiap dosa pandangan yang dilakukan kedua matanya, hanyut bersama air wudhu atau bersama akhir tetesan air wudhu. Bila ia mencuci kedua tangannya, maka akan (terhapus) setiap dosa yang dilakukan kedua tangannya hanyut bersama air wudhu atau bersama akhir tetesan air wudhu. Bila ia mencuci kedua kakinya, maka akan (terhapus) setiap dosa yang disebabkan langkah kedua kakinya, hanyut bersama air wudhu atau bersama akhir tetesan air wudhu, hingga ketika selesai dari wudhunya, ia dalam keadaan suci dan bersih dari dosa-dosa." (HR. Muslim).
(lus/lus)




































































