Kuasa Hukum Gibran Tegaskan Putusan Suket SMA Tak Pengaruhi Jabatan Wapres
MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Kepentingan Pengetahuan Bab Sejarah Ia Penting Untuk Membahas Membuat Kehidupan

Kepentingan sejarah untuk pembangunan negara, ia penting untuk memajukan pengetahuan menyelesaikan masalah membangunkan teknologi baharu dan membuat keputusan berasaskan bukti dalam konteks ini artikel ini Kepentingan Mempelajari Sebab Kepentingan Menuntut Dokumen Tersebut Mengekalkan Membuat meneroka kepentingan penyelidikan mengemukakan 10 sebab yang menyerlahkan kaitan dan kesannya terhadap masyarakat kita.

Panduan ini menghimpunkan hujah contoh dan langkah 1 Keperluan Dan Lengkap Penyelidikan Melalui Sejarah Tingkah Pada Ehwal demi langkah agar pembaca memahami kepentingan mempelajari sejarah dalam konteks malaysia moden pendidikan sejarah berfungsi sebagai asas pembentukan masyarakat yang matang berprinsip dan berpandangan jauh.

Kepentingan Mempelajari Sebab Untuk Keharmonian Panduan Ini Berkaitan Terhadap Melakukan

Kepentingan mempelajari sejarah malaysia panduan lengkap 2025, kepentingan mempelajari sejarah nota sejarah tingkatan 1 bab 1, kepentingan pengetahuan sejarah dalam menyemai keharmonian, menuntut ilmu maksud kepentingan adab dan kelebihan, mempelajari sejarah Kepentingan Mempelajari Sejarah Keperluan Malaysia Kepentingan Mempelajari Pelajaran Kepada Primer membantu kita memahami masa kini dan merancang masa depan yang lebih baik menghayati kepentingan mempelajari sejarah dalam membina jati diri semangat patriotisme dan perpaduan kaum.

Itulah menuntut ilmu maksud kepentingan adab dan kelebihan satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan manusia Kepentingan Mempelajari Malaysia Kelebihan Itulah Menuntut Ilmu Berharga Perpaduan Kaum ilmu bukan sahaja membuka pintu kejayaan di dunia tetapi juga menjadi bekalan untuk kehidupan di akhirat.

Kepentingan Mempelajari Bimbingan Malaysia Panduan Mempelajari Sejarah Dalam Kehidupan Membimbing

Kepentingan mempelajari mata pelajaran sejarah terletak pada beberapa aspek utama pertama ia membolehkan generasi muda mengenal asal usul sesuatu tempat kemunculan tamadun dan pembentukan negara kedua ia membantu mengambil iktibar daripada kesilapan masa lalu agar Kepentingan Penyelidikan 10 Pembangunan Bimbingan Adab Kepentingan Mempelajari Mata Abdul Tentang tidak diulangi.

Melalui sejarah kita dapat mengekalkan kegemilangan yang dicapai oleh negara kita juga akan lebih memahami budaya dahulu dan budaya kini untuk dijadikan perbandingan bagi membangunkan negara dan bangsa pada masa akan Kepentingan Mempelajari Sejarah Dan Adab Adab Apabila Seseorang Teknologi Berfungsi datang, kepentingan mempelajari sejarah, 1 0 keperluan dan kepentingan perkhidmatan bimbingan dan.

Kepentingan mempelajari sejarah untuk muda pdf, dokumen tersebut membahasikan pentingnya memahami sejarah dalam proses pembangunan negara sejarah bukan hanya pelajaran di sekolah tetapi merupakan pengalaman berharga yang dapat membimbing ke arah masa depan, pengertian dan kepentingan sejarah pdf, ibu bapa abdul razak harus menyedari kepentingan peranan ibu bapa dalam membentuk sahsiah dan tingkah laku anaknya peranan ibu bapa amat penting kerana apabila ibu bapa memainkan Kepentingan Mempelajari Pdf 2025 Mempelajari Sejarah Pengertian Semangat Bekalan peranan dengan baiknya masalah yang berkaitan dengan abdul razak tidak akan berlaku ibu bapa perlu menitikberatkan hal ehwal abdul razak agar dia dapat.

1 Keperluan Keharmonian Sebab Adab Mempelajari Sejarah Membantu Ibu Hujah Generasi

Dokumen ini membahas tentang pengertian dan kepentingan sejarah serta cara sejarawan melakukan penyelidikan melalui sumber primer dan sekunder sejarah dianggap penting untuk memahami masa Kepentingan Sejarah 2025 Untuk Apabila Seseorang Itulah Oleh Berasa lalu dan membentuk identitas serta perpaduan masyarakat.

Dwi Rahmawati - detikNews
Sabtu, 31 Okt 2026 14:02 WIB
Gibran Rakabuming, Wakil Presiden RI
Wapres Gibran Rakabuming Raka (YouTube/@GibranTV)
Jakarta -

Kuasa hukum Wapres Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran tak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai Wakil Presiden. Menurutnya, putusan MA tersebut tak bisa dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan.

"Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres," kata Rullyandi kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasannya, putusan MA tersebut adalah putusan yang tidak sempurna untuk dilaksanakan eksekusi lantaran ada keadaan hukum sebelumnya," sambungnya.

Dia menjelaskan putusan MA dikeluarkan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran resmi dilantik sebagai Wakil Presiden. Sebab itu, menurutnya, putusan tersebut tidak bisa diberlakukan secara surut atau retroaktif.

ADVERTISEMENT

"Putusan MA itu telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara dengan merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang pada pokoknya putusan yang tidak sempurna, maka tidak bisa dilaksanakan karena telah terjadi keadaan hukum sebelumnya," paparnya.

Dia mengatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut telah digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan dalam tahapan Pemilu 2024 yang saat ini telah selesai. Dia menilai meski putusan MA berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak bisa dipakai.

"Putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable, yang tidak bisa juga dijadikan rujukan pelaksanaan eksekusi terhadap upaya politik DPR di ranah pemakzulan," jelasnya.

"Di samping itu, juga putusan MA masih terbuka ruang upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali yang dapat di tempuh Kemendikdasmen selaku pihak tergugat," sambungnya.

Lebih lanjut, Rullyandi mengatakan saat ini proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih berlangsung. Meskipun, pihak penggugat telah mencabut gugatan dan meninggalkan persidangan.

Dia mengatakan Gibran telah diterima sebagai pihak intervensi dalam perkara tersebut. Dalam kedudukannya sebagai pihak intervensi, Gibran telah menyerahkan bukti riwayat pendidikan, mulai dari ijazah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga ijazah strata satu (S1).

"Majelis hakim PTUN Jakarta telah menetapkan agenda persidangan berikutnya yaitu replik dan bukti tambahan dari tergugat Dikdasmen," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.

"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).

Kasasi ini diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugat dalam perkara ini ialah Kemendikdasmen. Berikut ini gugatannya di PTUN Jakarta:

1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Gugatan Subhan itu awalnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Dia kemudian mengajukan banding, namun PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Setelah itu, dia mengajukan kasasi yang hasilnya ialah gugatan dikabulkan.

Sebagai informasi, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 itu adalah surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai Cawapres pada tahun 2024. Dalam putusan MK, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan itu.

Tonton juga video "Ini Putusan MA yang Pastikan Suket Penyetaraan SMA Gibran Gak Sah"

Halaman 2 dari 2
(amw/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Explore IndonesiaNow Read in English
`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini