Jepang akan mengubah aturan pembebasan pajak atau tax-free bagi wisatawan mancanegara mulai 1 November 2026. Pengembalian pajak ini tidak lagi diberikan langsung saat belanja, tetapi setelah wisatawan meninggalkan Jepang.
Aturan baru tersebut dibuat untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas bebas pajak. Wisatawan juga mendapat kemudahan karena tidak ada lagi batas maksimal pembelian barang konsumsi dan kewajiban menggunakan kantong khusus.
Jepang mengenakan pajak konsumsi sebesar 10% untuk sebagian besar barang. Wisatawan mancanegara yang berkunjung dalam waktu singkat bisa mendapatkan pembebasan pajak dengan memenuhi persyaratan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat berbelanja, wisatawan harus menunjukkan paspor dan memberikan informasi rekening atau kartu kredit untuk menerima pengembalian dana. Data transaksi akan disimpan oleh Badan Pajak Nasional Jepang.
Dikutip dari The Japan Times, Sabtu (31/10/2026) wisatawan harus meninggalkan Jepang maksimal 90 hari setelah pembelian. Saat pulang, mereka perlu menunjukkan paspor di mesin pengembalian pajak di bandara atau pelabuhan dan jika tidak ada pemeriksaan lanjutan, pajak akan dikembalikan.
Jika diminta pemeriksaan, wisatawan harus membawa barang belanjaannya ke area bea cukai. Petugas akan memeriksa barang untuk menentukan kelayakan pengembalian pajak, struk belanja tidak wajib tapi sebaiknya tetap disimpan.
Pengembalian pajak juga bisa dilakukan melalui Visit Japan Web di tujuh bandara: Narita, Haneda, Kansai, Chubu, Fukuoka, New Chitose, dan Naha. Wisatawan yang sudah mendaftar dan mendapat persetujuan bisa menggunakan kode QR saat berbelanja.
"Dengan cara ini, seluruh proses sejak kedatangan hingga keberangkatan telah didigitalisasi untuk memberikan pengalaman yang lebih lancar. Kami mendorong wisatawan untuk mulai menggunakan Visit Japan Web sebelum masuk ke Jepang agar seluruh proses, mulai dari kedatangan, selama tinggal hingga keberangkatan menjadi lebih mudah," kata Direktur Perencanaan Kebijakan Badan Digital Jepang, Takuya Koguchi.
Aturan baru ini menggantikan sistem lama yang berlaku hingga 31 Oktober. Pemerintah Jepang mengubah kebijakan setelah menemukan barang mahal yang dibeli bebas pajak dijual kembali di dalam negeri.
"Kami menemukan kasus pembelian barang mahal dalam jumlah besar dengan fasilitas bebas pajak, kemudian barang tersebut dijual kembali di toko-toko lokal di Jepang. Karena itulah, perubahan aturan ini diterapkan," ucap pejabat dari Badan Pajak Nasional Jepang, Masayoshi Hamada.
Batas minimal belanja untuk mendapat fasilitas tax-free tetap 5.000 yen (sekitar Rp 576 ribu). Sementara itu, batas maksimal pembelian barang konsumsi sebesar 500.000 yen (sekitar Rp 57 juta) akan dihapus.
Pemerintah Jepang berharap aturan tersebut meningkatkan belanja wisatawan mancanegara. Pada 2025, belanja menyumbang lebih dari seperempat pengeluaran wisatawan mancanegara di Jepang yang mencapai 9,5 triliun yen (sekitar Rp 1.093,8 triliun).
Jumlah toko penyedia fasilitas tax-free juga meningkat dari lebih dari 4.000 toko pada 2012 menjadi sekitar 64.000 toko pada Maret 2026.


























































