Seringkali ditemukan pemilik mobil menggunakan identitas orang lain dan mendaftarkan kendaraan atas nama perusahaan untuk menghindari pajak progresif. Memang berapa tarifnya?
Baru-baru ini kembali ramai fenomena pemilik mobil mewah tinggal di gang sempit. Pemiliknya terdaftar berprofesi sebagai montir di salah satu bengkel. Setelah ditelusuri pihak Samsat, ternyata pemilik yang namanya terdaftar di STNK tak merasa pernah membeli mobil bahkan tidak memiliki mobil. Rumah yang bersangkutan juga jauh dari kata mewah dan tak memungkinkan membeli mobil seharga Rp 4 miliaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fenomena serupa sempat ramai beberapa tahun lalu di Jakarta. Jadi ditemukan beberapa orang terdaftar atas kepemilikan mobil mewah namun kontras dengan kondisi perekonomiannya. Tinggal di gang sempit dan rumah gubuk, tak menggambarkan pemilik mobil mewah dengan banderol miliaran rupiah. Usut punya usut, ada yang KTP-nya dipinjam saat pembelian kendaraan.
Diungkap Korlantas kala itu, cara ini dilakukan untuk menghindari pajak progresif. Seperti diketahui, pemilik kendaraan untuk jenis yang sama lebih dari satu unit maka akan dikenai pajak progresif. Makin banyak jumlah kepemilikan, maka tarif progresifnya makin besar sebagaimana berlaku di Jakarta.
Tarif Pajak Progresif di Jakarta
Di Jakarta, tarif pajak progresif itu mulai 3 persen untuk kepemilikan kedua hingga 6 persen untuk kepemilikan kelima dan seterusnya. Lengkapnya berikut ini tarif progresif di Jakarta.
- 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
- 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
- 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
- 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
- 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Tarif Pajak Progresif Jawa Barat
Di provinsi lain juga berlaku tarif progresif. Di Jawa Barat misalnya, tarif progresif lebih kecil dari Jakarta. Berikut rinciannya.
- 1,12% (satu koma satu dua persen) untuk kepemilikan pertama
- 1,62% (satu koma enam dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
- 2,12% (dua koma satu dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
- 2,62% (dua koma enam dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
- 3,12% (tiga koma satu dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Selain mendaftarkan kendaraan atas nama orang lain, ada juga yang mengakali pajak progresif dengan mendaftarkan kendaraan atas nama perusahaan. Soalnya, kendaraan yang terdaftar atas nama perusahaan tak dikenai pajak progresif. Jadi misal kendaraan itu terdaftar di Jakarta, maka tarif pajaknya 2 persen sekalipun bukan kepemilikan pertama.






















































