McLaren yang nunggak pajak Rp 137 juta ternyata atas nama montir. Tapi setelah ditelusuri kendaraan itu sudah balik nama sebelumnya.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes Sumardji mengatakan McLaren itu pertama kali terdaftar pada Januari 2021 atas nama perusahaan. Setelahnya mobil tersebut baru didaftarkan untuk proses balik nama menjadi perorangan pada Oktober 2022.
"Kendaraan McLaren itu terdaftar itu di bulan Januari 2021. Atas nama perusahaan. Terus Bulan Oktober 2022 mengalami perubahan atau namanya balik nama atas nama perorangan," ujarnya dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (27/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumardji menjelaskan bahwa proses balik nama kendaraan memerlukan beberapa dokumen persyaratan, yaitu KTP, BPKB, STNK, dan bukti cek fisik kendaraan. Selain itu, jika kendaraan sebelumnya terdaftar atas nama badan usaha, pemohon juga wajib melampirkan surat pelepasan hak dari perusahaan.
"Kalau dari verifikasi ini dinyatakan bahwa kelengkapannya itu memenuhi syarat, maka petugas wajib untuk memproses balik namanya," tuturnya.
Proses balik nama McLaren akan dicek
Guna memastikan keabsahan dokumen tersebut, pihak Korlantas Polri segera berkoordinasi dengan pihak Samsat setempat untuk memeriksa seluruh berkas dan prosedur administrasi yang pernah diajukan.
"Jadi intinya kami akan menelusuri dan melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas yang ada. Saat sekarang ini kami sedang menelusuri," tegasnya.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, seperti pemalsuan dokumen atau pencatutan identitas tanpa izin, pihak yang dirugikan diimbau untuk mengarahkannya ke jalur hukum.
"Kalau nanti dari proses itu ada unsur tindak pidananya, pemalsuan dan lain-lain, maka pihak pelapornya bisa meneruskan persoalan itu ke Reskrim," pungkas Sumardji.
Dia mengimbau masyarakat yang ingin mengetahui status kendaraan maupun memastikan apakah identitasnya digunakan dalam data kendaraan lain untuk mendatangi kantor Samsat terdekat.
"Silakan, kan kita membuka kesempatan kepada masyarakat ketika ingin tahu status kendaraannya. Dan namanya dipakai orang atau tidak. Harus datang ke kantor Samsat terdekat," pungkasnya.
Diberitakan detikcom sebelumnya, Yudariansyah atau Yuda tinggal di dalam gang Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang. Dia begitu kaget tiba-tiba ditagih pajak McLaren yang nominalnya tembus Rp 137 juta.
Plt Kepala Samsat Ciledug Idam Kholid merasa curiga karena alamat pemilik kendaraan berada di sebuah kampung, bukan permukiman mewah. Petugas bertemu dengan Yuda untuk mengonfirmasi kepemilikan mobil mewah tersebut pada Jumat (23/10/2026).
"Nah, ternyata, pas disounding, Yuda juga kaget. 'Wah, ini Samsat nggak salah nih? Boro-boro saya punya mobil,' katanya gitu," ujar Idam, saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).






















































