Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mendeteksi sekitar 36 ribu kasus penyalahgunaan domain atau domain abuse dalam enam bulan terakhir. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 ribu kasus terindikasi berkaitan dengan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).
Ketua PANDI, Isnawan Aslan, mengungkapkan penyalahgunaan domain menjadi salah satu persoalan yang perlu diantisipasi dalam menjaga keamanan ekosistem internet Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendeteksi ada 36.000 selama enam bulan, dan 20.000 itu adalah terindikasi dari judol dan pijol," kata Isnawan dalam forum diskusi 'Kedaulatan Digital Indonesia, Realistis atau Utopis?' di Perpustakaan Habibie & Ainun, Jakarta, Jumat (30/10).
Ia juga menyebut sekitar 25 ribu kasus telah diselesaikan. Untuk mendukung upaya deteksi dan penanganan, PANDI mengembangkan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). "25.000-nya kemarin sudah kita segera selesaikan, dengan pengembangan AI," ujarnya.
Upaya pengamanan tersebut juga dilakukan melalui kolaborasi dengan komunitas lokal, termasuk Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), serta sejumlah Internet Exchange (IX) domestik.
Forum diskusi 'Kedaulatan Digital Indonesia, Realistis atau Utopis?' di Perpustakaan Habibie & Ainun, Jakarta, Jumat (30/10). Foto: Rachmatunnisa/detikINET |
Isnawan menilai pengelolaan nama domain bukan hanya berkaitan dengan penyediaan alamat website, tetapi juga menyangkut keamanan dan kepercayaan pengguna terhadap layanan internet.
PANDI juga menerapkan prosedur operasional standar (SOP) yang ketat dalam setiap perubahan sistem. Hal ini penting untuk menjaga keamanan root zone atau zona akar sistem nama domain. "Karena kalau ketika sebuah root zone tidak dijaga secara benar, itu akan koplak, bubar di root zone-nya," ujar Isnawan.
Ia menambahkan, pengawasan infrastruktur juga melibatkan pihak lain, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). "Sekarang sudah ada yang ikut jaga, BSSN dan Komdigi," ujarnya.
Temuan puluhan ribu kasus penyalahgunaan domain tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap ekosistem nama domain. PANDI pun mengandalkan pengembangan teknologi dan kolaborasi lintas pihak untuk mendukung upaya pengamanan tersebut.
















































