Mau bayar pajak tahunan lewat online tapi STNK diblokir? Begini cara mengurus buka blokir sekaligus perpanjangannya.
Bayar pajak tahunan STNK bisa dilakukan secara online. Kamu nggak perlu lagi pergi pagi-pagi ataupun izin kerja hanya untuk mengurus pembayaran pajak itu ke kantor Samsat. Perlu diingat untuk melakukan perpanjangan STNK online itu kendaraan tidak dalam kondisi diblokir. Kalau sedang diblokir, itu artinya kamu harus mengurus buka blokirnya dulu. Lalu bagaimana mengurusnya? Berikut ini cara buka blokir STNK dikutip laman Samsat Digital.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Buka Blokir STNK
1. Cek Status Kendaraan
Untuk memastikan kendaraan punya catatan pelanggaran, kamu bisa mengecek terlebih dulu di laman resmi ETLE Korlantas Polri dengan memasukkan data yang diperlukan. Sistem akan menampilkan informasi apabila terdapat pelanggaran, termasuk waktu dan lokasi kejadian, jenis pelanggaran, serta bukti rekaman elektronik.
2. Lakukan Konfirmasi
Jika benar melakukan pelanggaran, maka kamu bisa melakukan konfirmasi guna memastikan status kendaraan tersebut. Begitu pun bila tak melakukan pelanggaran, kamu juga bisa menyanggah dalam laman tersebut. Bila diabaikan, inilah yang membuat STNK kamu kena blokir.
3. Jika Melanggar Bayar Denda Tilang
Setelah pelanggaran dikonfirmasi dan diverifikasi, petugas akan menerbitkan tilang beserta kode pembayaran. Pemilik atau pelanggar kemudian perlu menyelesaikan pembayaran denda melalui kanal pembayaran yang ditentukan.
Jangan menunda penyelesaiannya. Korlantas Polri menjelaskan bahwa kegagalan melakukan konfirmasi maupun menyelesaikan denda dapat menyebabkan pemblokiran sementara STNK, sehingga proses pengesahan STNK tidak dapat dilakukan sampai kewajiban tersebut diselesaikan.
4. Buka Blokir
Jika denda sudah dibayar tetapi kendaraan masih tercatat terblokir, pemilik dapat menghubungi atau mendatangi Posko ETLE atau unit penegakan hukum lalu lintas terkait dengan membawa identitas diri, STNK/BPKB, serta bukti penyelesaian tilang untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
Kalau urusan buka blokir sudah beres, barulah kamu bisa membayar pajak tahunan STNK secara online di aplikasi Samsat Digital. Kamu juga bisa melakukan pembayaran di kanal resmi pemerintah daerah, namun biasanya STNK harus diambil ke kantor Samsat. Sementara bila perpanjangan dilakukan di aplikasi Samsat Digital, maka bukti bayar akan dikirim ke alamat rumah.






















































