Polemik soal pemeriksaan dan pungutan tiket di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, kembali menjadi perhatian. Sejumlah warga mengeluhkan tetap diperiksa dan diminta membayar ketika melintas di kawasan tersebut meski tidak berniat berwisata.
Keluhan serupa beberapa kali muncul dan viral di media sosial. Menyikapi hal itu, DPRD Tabanan meminta mekanisme pungutan di Jatiluwih dievaluasi agar tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat yang menggunakan jalur tersebut untuk aktivitas sehari-hari.
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, mengatakan perlu ada aturan yang tegas untuk membedakan wisatawan dengan masyarakat yang hanya melintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, wisatawan yang datang untuk menikmati objek wisata memang dapat dikenakan pungutan. Namun, masyarakat yang sekadar melintas seharusnya tidak diperlakukan dengan cara yang sama.
"Jangan sampai nanti semua destinasi wisata, termasuk desa wisata, menerapkan hal yang sama. Masyarakat yang hanya melintas kemudian ikut dipungut. Ini harus dipikirkan dan dikaji bersama agar ada aturan yang jelas," kata Arnawa, Jumat (30/10/2026), dikutip dari detikBali.
Arnawa juga meminta pengelola DTW Jatiluwih berkoordinasi dengan dinas terkait dan DPRD untuk membahas persoalan tersebut. Ia menilai pengembangan pariwisata harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan jangan sampai menimbulkan dampak terhadap citra pariwisata Tabanan.
Sementara itu, Manager DTW Jatiluwih I Ketut Purna membantah adanya pungutan terhadap masyarakat yang hanya melewati kawasan wisata. Purna mengatakan pemeriksaan kendaraan di pos penjagaan dilakukan untuk mengetahui tujuan pengendara.
Petugas perlu memastikan apakah seseorang datang untuk menikmati objek wisata atau hanya menggunakan jalur tersebut untuk melintas.
Dia pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bali yang merasa terganggu dengan adanya pemeriksaan tersebut.
Menurut Purna, retribusi hanya dikenakan kepada pengunjung yang memang menikmati kawasan wisata. Termasuk di antaranya pengunjung yang berhenti untuk makan atau minum.
"Kalau memang hanya melintas, silakan lewat. Namun, kalau berhenti dan berkunjung ke objek wisata, tentu ada retribusi sesuai kerja sama yang telah disepakati dengan pemerintah," kata pria yang akrab disapa John itu.
Purna mengatakan pemeriksaan tetap dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi pengunjung yang menikmati kawasan wisata tetapi tidak membayar tiket. Meski demikian, pengelola DTW Jatiluwih menyatakan terbuka untuk menjelaskan mekanisme tersebut kepada DPRD maupun pihak terkait.
"Kami siap datang ke DPRD untuk memberikan penjelasan. Atau pihak DPRD datang ke sini (Jatiluwih). Mari duduk bersama mencari solusi. Prinsipnya, kami tidak memungut retribusi kepada masyarakat yang hanya melintas," ujar Purna.



























































