Kasus penempelan poster asusila bergambar perempuan tanpa busana di salah satu pilar Mal Gresik berbuntut panjang. Pegawai toko ponsel yang fotonya terpampang dalam poster tersebut telah dipecat secara tidak hormat oleh pihak tenant setelah diminta oleh pengelola mal.
Tak berhenti di situ, manajemen Mal Gresik juga berencana melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Pengelola menilai penempelan poster bermuatan pornografi di ruang publik itu telah mengganggu kenyamanan pengunjung sekaligus merusak citra pusat perbelanjaan.
Kasus ini bermula dari beredarnya video berdurasi 12 detik yang memperlihatkan poster asusila tertempel di salah satu pilar mal. Poster tersebut memuat tulisan bernada penghinaan terhadap seorang perempuan berinisial ZR yang disebut bekerja di salah satu tenant toko ponsel di mal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebuah poster bergambar perempuan tanpa busana ditemukan tertempel di salah satu pilar Mal Gresik pada Kamis (30/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Poster tersebut memuat tulisan bernada penghinaan terhadap perempuan berinisial ZR, disertai empat foto perempuan tanpa busana yang diduga merupakan ZR.
Video berdurasi 12 detik yang memperlihatkan poster tersebut kemudian viral di media sosial dan grup WhatsApp. Dalam video itu, terlihat seorang perempuan mendatangi tenant toko ponsel yang lokasinya tidak jauh dari tempat poster ditempel.
General Manager Mall Gresik, Andiyanto Vino, membenarkan adanya penempelan poster tersebut. Menurutnya, petugas keamanan segera bertindak setelah mengetahui poster terpasang di area mal, bahkan poster itu berhasil diturunkan dalam waktu kurang dari satu menit.
"Jadi enggak lebih sampai satu menit itu langsung melakukan tindakan. Jadi yang pertama poster yang ditempel itu kami sita dan kita jadikan sebagai barang bukti," jelas Vino kepada detikJatim, Sabtu (31/10/2026).
Poster tersebut kemudian diamankan oleh pihak pengelola untuk dijadikan barang bukti. Manajemen juga berupaya menelusuri pihak yang membawa dan menempelkan poster di area publik tersebut.
Perkembangan terbaru, manajemen Mal Gresik meminta pihak tenant toko ponsel mengambil tindakan terhadap pegawai yang fotonya terpampang dalam poster. Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti oleh pihak tenant dengan memecat pegawai tersebut secara tidak hormat.
Vino mengatakan pemecatan dilakukan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan pengelola, belum dijelaskan secara terperinci dasar atau alasan pemecatan tersebut.
"Ya, kami juga melakukan koordinasi dengan toko yang bersangkutan untuk melakukan tindakan. Dan sudah dilakukan, per jam 10.00 kemarin (Jumat) sudah dilakukan pemecatan dengan tidak hormat," kata Vino, Sabtu (31/10/2026).
Selain meminta pihak tenant mengambil tindakan, pengelola mal juga memberikan imbauan kepada seluruh pegawai tenant agar menjaga norma dan mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan pusat perbelanjaan.
Vino berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi pegawai tenant lainnya agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan menjaga lingkungan kerja. Menurutnya, kenyamanan di dalam mal merupakan tanggung jawab bersama, baik pengelola, pegawai tenant, maupun pengunjung.
"Biar ini juga menjadi pelajaran pegawai tenant lainnya agar bisa menjaga norma-norma dan mematuhi SOP perusahaan," tambahnya.
"Karena bagaimanapun kenyamanan lingkungan mal menjadi tanggung jawab bersama, tidak terkecuali pegawai dan pengunjung," pungkasnya.
Tak hanya mengambil langkah internal, manajemen Mal Gresik juga berencana membuat laporan polisi secara mandiri atas peristiwa penempelan poster asusila tersebut. Vino menyebut langkah hukum itu merupakan bentuk tanggung jawab pengelola dalam menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di lingkungan mal.
"Dan kami rencana melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Itu sebagai bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban yang ada di Icon Mall," kata Vino.
Menurut Vino, penempelan poster bermuatan pornografi di ruang publik dapat merusak citra pusat perbelanjaan yang selama ini dijaga pengelola. Ia berharap masyarakat juga memahami bahwa tindakan menempelkan poster sembarangan, terlebih yang memuat unsur pornografi, dapat berhadapan dengan hukum.
"Tentu ini merusak citra baik mal yang selama ini kita jaga. Biar masyarakat juga tau menempelkan poster sembarangan apalagi pornografi bisa melanggar hukum," tuturnya.























































