Jagat maya sempat dihebohkan dengan beredarnya rekaman video aksi perburuan liar terhadap satwa dilindungi jenis Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus).
Dalam video viral berdurasi 29 detik tersebut menayangkan aksi beberapa pemburu yang mempreteli bulu bangkai elang besar di kawasan perkebunan.
Dalam video tersebut, dua lelaki berseragam loreng pemburu tampak sedang membersihkan bulu burung yang terkapar di tanah, sementara satu orang lainnya berdiri memegang senapan angin PCP. Satwa tragis tersebut terkonfirmasi sebagai Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), yakni hewan liar yang secara resmi dilindungi oleh negara.
Aksi tersebut menuai sorotan lantaran para pelaku terdengar berkelakar menyebut elang brontok itu sebagai "ayam hutan" yang hendak disantap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ayam hutan, ayam hutan. Mantap, pesta-pesta, bakar-bakaran," celoteh suara di dalam rekaman video sambil disambut tawa rekannya.
Tak hanya itu, pelaku yang mencabuti bulu sayap elang juga berseloroh bahwa ukuran burung pemangsa tersebut sangat besar. Saking besarnya, ia menyebut dagingnya cukup untuk memberi makan warga dua rukun tetangga.
"Buat dua RT-eun ieu mah lah (cukup buat dua RT ini mah)," celetuk salah seorang pria di hadapan rekannya yang sibuk mengabadikan momen itu lewat ponsel.
Menindaklanjuti aksi tak terpuji tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dan menyita barang bukti.
Sosok di balik rekaman tersebut terkonfirmasi bernama Ade Ruswadi, seorang warga Desa Padajaya, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat Haidir, melalui Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Bogor Stephanus Hanny Reki menyatakan, pihaknya langsung mengambil tindakan cepat dengan memberikan teguran dan edukasi terhadap pelaku.
"Menyikapi pelanggaran ini, tim gabungan langsung memberikan pembinaan berupa edukasi mengenai perlindungan satwa serta teguran kepada yang bersangkutan," kata Stephanus dalam keterangannya.
Pelaku disebut bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya. Ade juga telah menandatangani surat pernyataan resmi berkonsekuensi hukum untuk tidak mengulangi tindakan serupa.
Proses tersebut disaksikan langsung jajaran Forkopimcam, mulai dari Camat Jampang Kulon, Kepala Desa Padajaya, Kepala Resort SM Cikepuh Iwan Setiawan, hingga tim Balai Gakkumhut Jabalnusra.
--
Artikel ini sudah tayang di detikJabar.


























































