Pengakuan Dwi Bagus Martono (40) membuang tujuh karung berisi abu dan tulang-belulang Dini Hardiyanti (30) serta anaknya, AGEF (4), ke dua sungai di Madiun dan Ngawi terungkap. Sisa pembakaran jasad ibu dan anak itu disebut dibuang dari Jembatan Kwadungan dan Jembatan Winongo dalam dua hari berturut-turut.
Di sisi lain, polisi sebelumnya mengungkap masih ada serpihan tulang yang ditemukan di sekitar lokasi pembakaran di belakang rumah tersangka.
Dwi Bagus mengaku mengumpulkan sendiri abu dan tulang-belulang hasil pembakaran jasad kedua korban menggunakan sekop. Proses pengumpulan itu dilakukan selama dua hari, yakni pada 28 dan 29 September 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya masukkan karung," ujar Dwi Bagus.
Dia menyebut berhasil mengumpulkan tujuh karung. Pada hari pertama, ada tiga karung yang dikumpulkan, kemudian empat karung lainnya dikumpulkan sehari setelahnya.
Dwi Bagus mengaku membuang tujuh karung tersebut dari dua jembatan berbeda. Tiga karung pertama dibuang dari Jembatan Kwadungan, Ngawi, pada 28 September 2026.
Sementara empat karung lainnya dibuang sehari kemudian dari Jembatan Winongo, Kota Madiun.
"Di Jembatan Winongo dan Jembatan Kwadungan Ngawi," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing mengungkapkan polisi masih mencari potongan tulang yang kemungkinan tertinggal di sekitar tempat pembakaran.
"Sementara beberapa barang bukti sudah kita bisa amankan. Nah, tinggal kita melakukan mencari potongan-potongan tulang yang mungkin masih ada di seputaran TKP," ujarnya.
Kasus pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGEF (4), terungkap setelah keduanya dilaporkan hilang oleh keluarga. Dini dan anaknya diketahui tidak terlihat sejak 20 September 2026. Keluarga kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.
Penyelidikan polisi mengarah kepada Dwi Bagus Martono (40), suami siri Dini. Kecurigaan muncul setelah penyidik menelusuri orang-orang terdekat korban dan mendapati Dwi juga tidak diketahui keberadaannya oleh sejumlah kerabat maupun teman.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing mengungkapkan Dini dan anaknya ternyata telah dibunuh pada 20 September 2026. Dini dibunuh di sebuah hotel, sedangkan anaknya di dalam mobil.
Keduanya diduga dibunuh dengan cara dijerat menggunakan tali. Setelah menghabisi nyawa korban, Dwi diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad keduanya di lokasi berbeda.
Dwi kemudian mengumpulkan sisa pembakaran berupa abu dan tulang-belulang ke dalam tujuh karung. Sisa jasad itu selanjutnya dibuang ke dua sungai, yakni melalui Jembatan Kwadungan di Ngawi dan Jembatan Winongo di Kota Madiun.
Polisi akhirnya menangkap Dwi di rumah temannya di Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap, tersangka disebut sedang tertidur.
Dalam kasus ini, Dwi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Polisi juga mendalami rangkaian peristiwa serta barang bukti yang berkaitan dengan pembunuhan ibu dan anak tersebut.























































