Arahan Terbaru Kapolri: Polisi Pakai Vape Akan Kena Sanksi
MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

7 Filem Emosi Dan Menyentuh Jika Anda Mencari Harapan Mempersembahkan

Rasa Cinta Sejati Humor Emosi Adalah Berkesan Miliki Tonton bersama isteri anda dan nikmati pengalaman yang menyentuh hati ini, dalam artikel ini, dari cinta hingga kesedihan, kami memperkenalkan tujuh filem pendek korea yang menggambarkan pelbagai perjuangan yang dihadapi oleh watak-watak.

7 filem pendek korea yang menggambarkan 7 Filem Unsur Ini Filem Korea Seharian Fokus Miliki perjuangan hidup, tonton bersama isteri anda untuk merasai pengalaman ini dan nikmati perbincangan tentang apa yang anda lihat.

7 Filem Mesej Mesej Humor Emosi Adalah Elemen Dijadikan Filem

Pastikan anda tidak terlepas peluang untuk menonton filem-filem ini bersama orang tersayang, kebudayaan korea adalah sesuatu yang kaya dan menarik, ini adalah cara yang baik untuk 7 Filem Pengalaman Menemui Tema Humor Adalah Apa Menyajikannya mempereratkan hubungan dan memahami satu sama lain.

Kami akan membincangkan tujuh filem pendek korea yang mengetengahkan tema keluarga, dan menonton filem adalah salah satu Meneliti Tema Keluarga Mengajar Mengajar Cinta Adalah Tekanan Pengalaman Berbeza cara terbaik, kami menyenaraikan tujuh filem pendek korea yang boleh membantu memperkukuh ikatan cinta anda dan isteri, tonton bersama isteri anda untuk memahami lebih baik tentang perjuangan yang dihadapi oleh orang lain dan bagaimana ia boleh memberi inspirasi kepada anda berdua.

7 Filem Terbaik Pengalaman Hidup Perasaan Manusia Pemandangan Penonton

Pelakon, 7 filem pendek korea yang menyentuh hati dan jiwa, kami menyenaraikan tujuh filem pendek korea yang mengandungi kisah-kisah 7 Filem Menarik Kehidupan Pendek Cinta Sejati Miliki Terkenal inspirasi yang unik, ini adalah pengalaman yang akan mengeratkan lagi hubungan anda berdua, yang dapat membuatkan anda berfikir tentang kehidupan dan hubungan.

Setiap filem membawa cerita yang penuh emosi, 7 filem pendek korea yang menggambarkan perasaan manusia, 7 filem 7 Filem Pendek Yang Jiwa Moral Jika Anda Seseorang Drama Menarik pendek korea yang menggambarkan kebudayaan korea.

Setiap filem memberikan inspirasi kepada penonton, setiap filem memberikan pandangan yang mendalam tentang kehidupan, anda pasti 7 Filem Meneliti Jiwa Menggambarkan Emosi Adalah Elemen Korea Mempereratkan akan terhibur dan terpesona dengan kreativiti pembuat filem dalam menghasilkan karya yang menarik ini, 7 filem pendek korea dengan mesej moral yang mendalam.

7 Filem Pendek Rasa Sejati Alam Kebudayaan Korea Kepada Pelakon

Dalam senarai ini, emosi adalah elemen penting dalam setiap filem, filem-filem ini pasti akan memberi anda perspektif baru dalam kehidupan dan cinta, kami menyenaraikan tujuh filem pendek korea yang penuh 7 Filem Dengan Kisah Cinta Sejati Peminat Telah inspirasi dan motivasi, kami menyenaraikan tujuh filem pendek korea yang menawarkan pengalaman unik dan menarik.

Tim detikcom - detikNews
Senin, 02 Nov 2026 20:16 WIB
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan pengungkapan laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika terbesar di Indonesia yang dibongkar aparat gabungan di Pidie, Aceh (dok Istimewa)
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan pengungkapan laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika terbesar di Indonesia yang dibongkar aparat gabungan di Pidie, Aceh. (dok Istimewa)
Jakarta -

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Anggota polisi yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Melalui surat edaran pada 30 Oktober 2026, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Menurutnya, perkembangan modus peredaran narkotika saat ini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi telah merambah penggunaan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape. Dalam praktiknya, perangkat tersebut terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau perangkat alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika," ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11).

Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan kebijakan tersebut adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

Johnny menegaskan, Polri tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap tindak pidana narkotika, tetapi juga mengambil langkah pencegahan dari dalam institusi. Oleh karena itu, Polri menjadi bagian dari institusi yang mendukung sekaligus menginisiasi kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku," jelasnya.

Ingatkan Sanksi hingga Pidana

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan larangan penggunaan vape bagi jajaran personel kepolisian. Dia menekankan adanya sanksi tegas bagi oknum anggota yang kedapatan melanggar, dari hukuman disiplin hingga pidana.

"Yang jelas kita, Polri, sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri, melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain, ya. Jadi kita sudah mengeluarkan aturan," kata Suyudi di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Aturan serupa, kata Suyudi, juga telah diterapkan secara terkoordinasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

"Begitu juga di BNN RI juga sudah dikeluarkan peraturan untuk pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri dan BNN," sambungnya.

Saat ditanya perihal sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum anggota Polri yang melanggar, Suyudi menegaskan hukumannya disesuaikan dengan kandungan cairan (liquid) yang dikonsumsi. Bila terbukti mengandung zat narkoba, proses pidana akan langsung diberlakukan.

"Kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," tegas Suyudi.

Selain menegakkan disiplin di internal Korps Bhayangkara, Suyudi menuturkan pihaknya tengah berdiskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk merekomendasikan fatwa pelarangan vape secara umum berdasarkan data temuan Polri dan BNN.

"Ini kan kebetulan kemarin kami berkunjung, kami menyampaikan untuk merekomendasikan pelarangan. Sehingga MUI mudah-mudahan juga nanti akan ada kajian khusus terkait dengan data dan fakta yang sudah kita miliki, baik Polri maupun BNN. Ya, seperti itu," jelas Suyudi.

Ajak Masyarakat Ikut Awasi

Polri mengajak masyarakat turut mengawasi seluruh personel kepolisian terkait larangan penggunaan rokok elektrik. Warga diminta melapor jika melihat anggota Polri yang menggunakan vape saat berdinas maupun di luar kedinasan.

"Mekanisme pengawasan ya, kita ngajak juga masyarakat, ayo silakan ngawasi juga, gitu, ya. Bentuk pengawasan horizontal dari masyarakat terhadap setiap tindak-tanduk personel Polri baik ketika berdinas maupun tidak berdinas, kalau dia ada yang lakukan vape, silakan laporkan. Bisa ke 110, bisa lewat QR code yang ada di Propam, atau Bidpropam Polda, atau Sipropam Polres," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir kepada wartawan di Gedung Utama Mabes Polri.

Isir mengatakan keterlibatan masyarakat merupakan bentuk pengawasan horizontal demi memastikan aturan internal Korps Bhayangkara berjalan baik. Pengawasan publik tersebut, kata dia, akan melengkapi sistem kontrol yang sudah berjalan di internal kepolisian.

"Saya pikir itu, mari kita sama-sama. Secara internal kita punya pengawasan struktural, kita punya pengawasan fungsional, dan pengawasan melekat. Ini yang kita lakukan. Tapi dalam hal ini kita ngajak tadi, pengawasan horizontal melibatkan masyarakat," ujarnya.

Terkait sanksi, Isir menyebut personel yang terbukti melanggar akan ditindak secara berjenjang. Bahkan, jika cairan yang dikonsumsi terbukti mengandung zat narkoba, sanksi pidana akan diberlakukan.

"Nah, kalau sanksi, nanti tadi sudah disampaikan Bapak Kapolri juga. Kalau ada kemudian personel Polri yang kemudian masih melanggar kaitan sama surat edaran yang ada, itu akan kita berikan sanksi secara berjenjang mulai dari tindakan disiplin, sampai kemudian hukuman disiplin," jelas Isir.

"Ini juga kemudian melihat, kalau kemudian cairannya kimia, apalagi tadi ke narkoba, Bapak Kapolri sudah tegas kalau dia nge-vape di situ ada narkobanya, ya dia berarti sampai ke hukuman pidana. Ini bentuk komitmen. Jadi tadi, terhadap narkotika, perang tanpa henti. Saya pikir itu," tegas Isir.

Lihat Video: Polri Terbitkan Surat Edaran Larangan Polisi Pakai Vape

Halaman 2 dari 3
(dwr/rfs)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Explore IndonesiaNow Read in English
`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini