Polda Jabar mengungkap kasus live pornografi berbayar di salah satu situs ilegal. Bisnis esek-esek ini sudah dilakukan sindikat sejak 2025 hingga mengantongi cuan hingga ratusan juta rupiah.
Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap dua orang yakni AE selaku talent dan BU penyedia dan pengelola website live pornografi. Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda yakni di Sumatera Utara dan Jakarta.
"Dikelola selama sekitar satu tahun," ujar Dirresiber Kombes Ronald Fredy Christian Sipayung kepada detikJabar, Sabtu (31/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama kurun waktu itu juga, sambung dia, BU sudah merekrut 10 wanita lebih. Wanita yang kemudian disebut 'talent' itu akan melakukan aksi live tanpa busana di situs yang disediakan oleh BU.
"Tersangka telah memperolah penghasilan sebesar Rp 750 juta, dimana Rp 300 juta sebagai bagian tersangka BU, dan 450 jt dibagi kepada talent-talent atau pemeran wanita dalam live video tanpa busana tersebut," katanya.
Modus Operandi
Dalam modusnya, live pornografi menampilkan aksi talent wanita tanpa busana.
"Modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan menawarkan tontonan wanita live tanpa busana melalui situs dengan terlebih dahulu melakukan registrasi dan pembayaran sesuai dengan durasi waktu yang dipilih penonton," katanya.
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita berbagai barang bukti elektronik, termasuk belasan ponsel, laptop, router internet, hingga puluhan rekaman video pornografi. Polisi juga mengamankan kartu ATM serta pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
Akibat perbuatannya, AE dan BU dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.























































