Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Barat membongkar jaringan pornografi daring yang beroperasi melalui situs ilegal. Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus dua orang tersangka yang memiliki peran vital dalam bisnis tersebut.
Dirresiber Polda Jabar, Kombes Ronald Fredy Christian Sipayung, menyatakan bahwa keberhasilan ini bermula dari hasil patroli siber rutin yang dilakukan personelnya.
"Kasus pornografi ini dilakukan melalui website atau layanan live pornografi," ujar Ronald kepada detikJabar, Sabtu (31/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AE dan BU. Keduanya berbagi tugas dalam menjalankan operasional platform asusila tersebut. AE diketahui bertindak sebagai promotor sekaligus pemeran, sementara BU mengelola infrastruktur teknis situs.
"AE dia yang mempromosikan situs melalui media sosial sekaligus sebagai talent atau pemeran pornografi. Sedangkan BU penyedia dan pengelola platform website yang dipakai untuk live pornografi," tuturnya.
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita berbagai barang bukti elektronik, termasuk belasan ponsel, laptop, router internet, hingga puluhan rekaman video pornografi. Polisi juga mengamankan kartu ATM serta pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
Akibat perbuatannya, AE dan BU dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.























































