Panji Petualang mengkritisi kasus pemburu yang mencabuti bulu elang brontok di Sukabumi yang cuma dibina dan menandatangani surat pernyataan.
Praktisi satwa liar sekaligus pegiat edukasi fauna, Muhammad Panji atau Panji Petualang buka suara terkait kasus perburuan satwa dilindungi jenis Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) di Sukabumi.
Panji Petualang mengaku kecewa dengan peristiwa tersebut. Terlebih, satwa langka yang dilindungi undang-undang tersebut mati ditembak, dicabuti bulunya, hingga direkam dan disebarluaskan ke media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya terus terang kecewa melihat kasus elang brontok di Sukabumi ini. Seekor satwa dilindungi ditembak, kemudian bulunya dicabutin, bahkan perbuatan ini direkam dan disebar ke publik," kata Panji.
Panji mempertanyakan mengapa tindakan perburuan terhadap satwa dilindungi tersebut hanya diselesaikan lewat langkah administratif di atas kertas bermaterai.
"Pertanyaan sederhananya adalah, kalau ini jelas merupakan dugaan tindak pidana terhadap satwa dilindungi, kenapa penyelesaiannya itu berhenti pada surat pernyataan dan pembinaan?" tuturnya.
Panji menegaskan, dirinya bukan bermaksud untuk main hakim sendiri, melainkan ingin hukum berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, edukasi dan pembinaan memang instrumen penting, namun tidak boleh dijadikan tameng untuk mengabaikan proses hukum ketika ada dugaan pelanggaran yang nyata.
"Kalau setiap kasus perburuan satwa dilindungi berakhir hanya dengan tanda tangan surat pernyataan, lalu apa pesan yang bisa kita berikan kepada para pemburu lainnya nanti? Enggak ada efek jera jadinya. Bahwa satwa dilindungi boleh diburu selama setelahnya mau membuat surat pernyataan, gitu? Akhirnya kan banyak orang yang, 'Ah, paling bikin surat pernyataan doang, buru aja.' Jangan sampai muncul persepsi seperti itu nantinya," tegas Panji.
Pria yang kerap mengadvokasi pelestarian satwa liar ini pun mendesak aparat terkait untuk mengusut kasus ini secara serius, menelusuri seluruh fakta serta barang bukti, dan menerapkan sanksi pidana bila unsur-unsurnya terpenuhi.
Ia juga mengingatkan agar penegakan aturan tidak tebang pilih atau terkesan tajam ke bawah pada kasus ketidaktahuan warga, namun lembek saat dihadapkan pada aksi perburuan terbuka.
"Ini bukan sekadar soal satu ekor burung. Menurut saya, ini soal bagaimana negara menunjukkan bahwa satwa liar di Indonesia itu benar-benar dilindungi. Jadi, kita tidak boleh hanya keras kepada masyarakat kecil yang tidak tahu, tapi ketika ada dugaan perburuan satwa dilindungi, prosesnya justru berhenti di pembinaan aja," kritik Panji.
"Kalau memang terbukti melanggar hukum, proses secara hukum, jangan berhenti hanya karena sudah membuat surat pernyataan. Satwa dilindungi itu bukan barang yang bebas ditembak, ditangkap, dan diperlakukan semaunya. Hukum harus hadir untuk satwa yang tidak bisa membela dirinya sendiri tentunya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, video rekaman sekelompok pria yang tengah mencabuti bulu elang brontok di area perkebunan sembari berseloroh menyebutnya sebagai 'ayam hutan' untuk santapan bakar-bakaran.
Menindaklanjuti video viral tersebut, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat bersama Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra mengamankan seorang pria bernama Ade Ruswadi di Desa Padajaya, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi.
Pelaku diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan resmi berkonsekuensi hukum di hadapan Muspika setempat. Petugas gabungan juga telah meninjau lokasi kejadian di area perkebunan karet PTPN I Agrabinta serta menyita satu pucuk senapan angin, berikut sampel sisa bulu dan tulang elang brontok sebagai barang bukti.
--------
Artikel telah naik di detikJabar.



























































