Polisi menangkap host akun TikTok berinisial SR alias RR yang diduga menyiarkan konten pornografi melalui fitur siaran langsung dengan modus tantangan atau challenge perang koin. Selama tiga bulan melakukan aktivitas tersebut, pelaku diduga meraup keuntungan sebesar Rp 80,6 juta.
Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono mengatakan kasus itu terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan konten yang diduga mengandung unsur pornografi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama dua hari hingga akhirnya menangkap pelaku pada Selasa (27/10/2026) sekira pukul 02.30 WIB.
"Hasil patroli siber kami menemukan salah satu konten yang diduga mengandung tindak pidana pornografi. Kami kemudian melakukan penyelidikan, mengidentifikasi, hingga menangkap pelaku," kata Bayu, Kamis (29/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SR ditangkap di rumahnya di Dusun I, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Bayu menjelaskan, pelaku menggunakan akun TikTok bernama Ketua Cepat untuk menjadi host dalam siaran langsung tersebut. Pelaku mengajak pengguna TikTok, khususnya perempuan, mengikuti permainan tantangan atau challenge perang koin.
"SR ini menggunakan akun TikTok miliknya, yaitu Ketua Cepat. Dia menjadi host dan mengajak pengguna TikTok, khususnya perempuan, mengikuti permainan tantangan atau challenge perang koin," ujarnya.
Dalam permainan tersebut, penonton mengumpulkan koin melalui pemberian hadiah virtual (gift) dan interaksi selama siaran langsung. Peserta yang memperoleh koin paling sedikit diwajibkan melakukan tantangan yang telah disepakati.
Tantangan tersebut diduga berupa membuka pakaian hingga melakukan gerakan yang memperlihatkan alat kelamin.
"Pihak yang memperoleh koin terendah diwajibkan melakukan tantangan sesuai kesepakatan, termasuk membuka pakaian atau melakukan gerakan yang memperlihatkan alat kelamin," jelasnya.
Bayu mengatakan, SR juga bekerja sebagai konten kreator. Saat ditangkap, pelaku mengakui berperan sebagai host dalam siaran langsung tersebut.
"Aktivitas ini sudah berjalan kurang lebih tiga bulan dan menghasilkan keuntungan sebesar Rp 80.681.399," ujarnya.
Sementara itu, polisi masih menyelidiki identitas sejumlah perempuan yang diduga terlibat sebagai talent dalam siaran langsung tersebut. Mereka diduga berada di sejumlah wilayah, termasuk di luar Sumatera Utara.
"Beberapa talent yang digunakan oleh yang bersangkutan masih kami selidiki. Ada kemungkinan berada di luar Provinsi Sumatera Utara. Ini juga sedang kami selidiki lebih lanjut," ujarnya.
Saat ini, SR telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyangkakan Pasal 407 ayat (1) KUHP kepada pelaku, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun.
Simak Video "Video: Perlindungan Sosial Sepanjang Hayat, Sejauh Mana Negara Melindungi Warganya?"
[Gambas:Video 20detik](mjy/mjy)



























































