Polisi masih mendalami konflik antara Dwi Bagus Martono (40) dengan istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), sebelum pembunuhan di Madiun. Polisi menemukan indikasi keduanya sempat beberapa kali terlibat cekcok sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing mengatakan fakta mengenai perselisihan itu ditemukan dari barang bukti elektronik milik tersangka. Penyidik kini masih melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Ya, informasi awal seperti yang kami sampaikan di rilis pertama bahwa peristiwa itu meningkat dikarenakan ketidakhadiran (tersangka di acara ulang tahun anak Dini), tapi sebelumnya rupanya mereka sudah ada cekcok-cekcok awal antara korban dengan pelaku. Nah, itu juga bisa kita temukan ada beberapa fakta di handphone-nya pelaku," kata Roy di Mapolda Jatim, Selasa (3/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, dari pemeriksaan ponsel tersangka, penyidik juga menemukan indikasi Dwi telah memiliki niat sebelum peristiwa di hotel. Polisi juga menemukan aktivitas pencarian di internet yang kini masih didalami berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
"Ini juga masih kita dalami, namun di beberapa bukti handphone kami sudah temukan bahwa jauh sebelum peristiwa ini dia sudah mulai searching," beber Roy.
Saat ditanya terkait motif cekcok tersebut apakah berkaitan dengan ekonomi atau korban ingin dinikahi secara sah, polisi menyebut masih melakukan pendalaman.
"Ya, ini masih pendalaman juga, cuman kan sekilas ya, cek-coknya karena ada keributan-keributan kecil, pelaku ini memendam rasa. Ini kan masih kita pendalaman ya," tuturnya.
Polisi juga telah memeriksa sekitar 16 saksi dan melakukan prarekonstruksi di TKP.
"Yang terbaru itu bahwa kan kita tadinya kita nggak yakin ini tulang siapa, ternyata tulang itu sudah kita temukan dan kita bawa laboratorium, hasil DNA-nya identik dengan keluarga korban," pungkas Roy.
Diketahui, Dwi Bagus Martono (40), tersangka pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Madiun, diduga membunuh kedua korban pada 20 September 2026. Setelah menghabisi nyawa istri sirinya dan anak korban dengan cara mencekik, tersangka membawa jasad mereka ke rumahnya untuk dibakar, hingga dimasukkan ke mesin penggilingan.























































