Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menegaskan proses pelepasan kepemilikan saham tidak langsungnya di PT Supra Sekuritas Indonesia telah berjalan sejak 1 Juni 2026. Proses tersebut dilakukan lebih dari empat bulan sebelum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pada 16 Oktober 2026.
"Terlebih dalam dua tahun terakhir, fokus utama saya adalah membangun Danantara Indonesia menjadi sovereign fund berkelas dunia lewat talenta terbaik dan kepercayaan investor," kata Pandu dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).
Pandu menyampaikan penjelasan tersebut untuk melengkapi keterangannya terkait kepemilikan saham tidak langsung di Supra Sekuritas, menyusul pemberitaan Bloomberg News sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, sebagian besar investasi yang dimilikinya selama puluhan tahun berkarier di dunia investasi hanya menempatkannya sebagai pemegang saham minoritas dan pasif. Hal itu juga berlaku pada kepemilikannya di Supra Sekuritas sejak 2023.
Pandu menyebut dirinya tidak pernah menjabat sebagai direksi, komisaris, ataupun bagian dari manajemen perusahaan. Ia juga tidak memiliki kendali atas operasional Supra Sekuritas.
Bloomberg turut mencatat tidak ada indikasi Pandu memperoleh keuntungan dari investasi tersebut ataupun mengetahui aktivitas perdagangan saham DSSA oleh Supra Sekuritas. Afiliasi tersebut juga terjadi sebelum Pandu mengemban amanah di Danantara.
Pandu mengatakan dirinya secara berkala mengevaluasi portofolio investasi, termasuk melakukan penyesuaian untuk menghindari potensi benturan kepentingan. Proses pelepasan kepemilikan di Supra Sekuritas pun telah dimulai sejak 1 Juni 2026.
Ia juga menegaskan Danantara Indonesia tidak pernah bekerja sama ataupun melakukan transaksi dengan Supra Sekuritas.
Pandu menambahkan, prinsip tata kelola dan integritas juga diterapkan dalam setiap keputusan investasi di Danantara.
"Untuk menjaga kepercayaan publik dan investor, saya menanamkan prinsip tata kelola dan integritas di setiap keputusan investasi di Danantara," ujar Pandu.
Di sisi lain, OJK menjatuhkan sanksi dengan nilai total Rp 2,1 triliun terkait saham DSSA, BREN, dan CUAN. Sanksi tersebut muncul ketika Indonesia tengah memperkuat tata kelola pasar modal menyusul peringatan dari MSCI.
Pandu termasuk salah satu figur yang mendorong reformasi tata kelola pasar modal. Ia menegaskan penegakan aturan dan pemberian sanksi harus dilakukan secara konsisten.
"Aturan perlu ditegakkan dan sanksi perlu diberikan tanpa pandang bulu. Pasar modal yang bersih hanya bisa terwujud jika semua pihak berani mengambil sikap tegas dan disiplin," tegasnya.





















































