Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku manipulasi saham untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh dengan cara tidak sah. Langkah tersebut menjadi salah satu upaya penegakan hukum atas pelanggaran di pasar modal.
Sanksi ini masuk dalam pengumuman pelaku pelanggaran pasar modal terbaru dari OJK. Dalam pengumuman tersebut, terdapat tiga kasus yakni perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), pelanggaran ketentuan oleh Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), dan pelanggaran ketentuan pasar modal oleh pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Manipulasi Saham PANR
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus perdagangan saham PANR terjadi pada periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Berdasarkan temuan OJK, terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang dilakukan oleh Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.
Ketiga pihak tersebut melakukan manipulasi saham dengan pola transaksi yang bertujuan menciptakan gambaran semu dan menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan serta memengaruhi pembentukan harga saham PANR. Pola transaksi ini dilakukan melalui 20 rekening nasabah yang terindikasi terlibat dalam aktivitas tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan OJK, nilai keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas perdagangan tersebut mencapai Rp 5.073.291.914. Dalam hal ini, OJK meminta Satrijanto Tirtawisata untuk mengembalikan uang tersebut karena terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal
92 UUPM terkait penciptaan gambaran semu dan manipulasi perdagangan saham PANR.
"Perintah pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp 5.073.291.914,00," ungkap OJK dalam siaran persnya, Rabu (4/11/2026).
Sementara Melani dan Upita Amalia, masing-masing dikenakan sanksi larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon selama 5 tahun. OJK juga meminta perusahaan efek terkait untuk melakukan penutupan rekening efek atas nama pihak-pihak berikut:
1. Tan Hok Kiong alias Arifin - PT Artha Sekuritas Indonesia
2. Anas Zahrial Sirait - PT Waterfront Sekuritas dan PT Royal Investium Sekuritas
3. Eka Budi Muliawati - PT Waterfront Sekuritas
4. Rubianto - PT Yakin Bertumbuh Sekuritas
5. Gita Kurnia - PT Wanteg Sekuritas
6. Mario - PT Indo Capital Sekuritas
7. Jonny - PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas
8. Azirwan - PT Victoria Sekuritas Indonesia
9. Gatot Dermawan - PT Evergreen Sekuritas Indonesia
10. Renica Meilani - PT Bumiputera Sekuritas
11. Eni Nuraeni - PT Yakin Bertumbuh Sekuritas
12. Noto Subagyo - PT KGI Sekuritas Indonesia
13. Mangasi Firman Ericson - PT Ekuator Swarna Sekuritas
14. Susanti - PT Yakin Bertumbuh Sekuritas
15. Dadang Nopiyandi Ohom - PT Elit Sukses Sekuritas
16. Ariansyah Mardian - PT OCBC Sekuritas Indonesia
17. Iswan - PT Waterfront Sekuritas
18. Pius Sebastian - PT Sucor Sekuritas.
Informasi Sesat Saham BOGA
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga menetapkan sanksi administratif kepada tiga anggota Direksi BOGA yang menandatangani laporan keuangan periode 2017-2020, yaitu Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan terkait pencatatan uang muka pada Laporan Keuangan BOGA Tahun 2017-2020. Laporan tersebut dianggap tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).
OJK pun menjatuhkan denda total Rp 2,47 miliar terhadap tiga pihak tersebut. Adapun rinciannya, masing-masing dari anggota direksi tersebut didenda sebesar Rp 825.000.000.
"Direksi perusahaan terbuka bertanggung jawab untuk memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik. Keterbukaan informasi yang akurat merupakan fondasi penting dalam mendukung pengambilan keputusan investasi dan menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia," tegas OJK.
Pemalsuan Portofolio
Terakhir, OJK menetapkan tindakan administratif terhadap Lianiwati yang sebelumnya merupakan pemegang izin WPPE. OJK menemukan pelanggaran Lianiwati dalam praktik pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi nasabah.
Pelanggaran ini mencakup tindakan pemalsuan laporan portofolio nasabah, pelaksanaan transaksi efek atas nama nasabah tanpa adanya perintah, dan persyaratan integritas. OJK pun menetapkan sanksi larangan kepada Lianiwati untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun
"OJK menegaskan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan di sektor pasar modal, khususnya yang memperoleh izin dan menjalankan fungsi pengelolaan atau pelaksanaan transaksi nasabah, wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, kepatuhan terhadap ketentuan, serta perlindungan atas aset dan kepentingan nasabah," pungkas OJK.
(acd/acd)




















































