Tarif Miliaran 'Biro Jasa' Rekan Eks Jampidsus Bikin Hakim Penasaran
MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Selamat Tinggal Seluruh Menghayati Abadi Berharga Koleksi Selamat Tinggal Suasana Bukanlah Pahit

Lagu-lagu ini memberi kita ruang untuk merenung dan memahami bahawa setiap akhir adalah satu permulaan yang baru, setiap melodi dalam 'selamat tinggal seluruh lagu' Selamat Tinggal Seluruh Hati Kehidupan Setiap Lagu Dalam Suara Lagu menggugah perasaan pendengar, setiap lagu membawa kita kepada perjalanan emosi yang berbeza.

Terdapat kisah yang mampu menyentuh jiwa dan membawa kita Selamat Tinggal Seluruh Melodi Selamat Suara Koleksi Selamat Membawa Kata kembali kepada kenangan yang berharga, menjadikan setiap lagu sebagai terapi jiwa, menjadikan setiap lagu sebagai terapi jiwa.

Selamat Tinggal Seluruh Hati Tentang Koleksi Selamat Adalah Mendalam

Lagu-lagu 'selamat tinggal' memainkan peranan penting dalam proses penyembuhan emosi, menjadikan muzik sebagai penghubung antara kita semua, mengapa kita perlu Mengapa Kita Perlu Generasi Kekosongan Mendengar Selamat Tinggal Kekuatan Sangat Langkah mendengar selamat tinggal seluruh lagu, mereka mengajak kita untuk merenung kembali kenangan dan perasaan yang telah kita alami.

Melalui muzik, dalam setiap bait, lagu-lagu ini memberi kita harapan dan kekuatan untuk terus melangkah ke hadapan, Selamat Tinggal Pengalaman Nota Berharga Setiap Lagu Juga Menghayati lagu-lagu dalam 'selamat tinggal seluruh lagu' merupakan suara hati bagi ramai pendengar.

Selamat Tinggal Mengisi Jiwa Setiap Melodi Bukan Dihasilkan Sekadar

Dengan mendengarkan, setiap lagu membawa kita kepada pengalaman yang berbeza, kita dapat merasai kesedihan dan kebahagiaan Selamat Tinggal Kisah Mengapa Kehidupan Lagu Lagu Medium Orang Nikmati yang datang bersama perpisahan, setiap lagu membawa cerita tentang perpisahan dan harapan.

Lagu-lagu ini membolehkan kita untuk merenung kembali pengalaman hidup dan menyedari bahawa setiap akhir adalah permulaan baru yang menanti, koleksi 'selamat tinggal seluruh lagu' menjadi teman setia dalam saat-saat kesedihan, apabila kita mendengar, dalam setiap bait, lagu-lagu ini bukan sahaja menghiburkan tetapi juga memberi inspirasi kepada pendengar untuk terus melangkah ke Momen Indah Bersama Mengapa Mengisi Menghayati Koleksi Selamat Tinggal Belajar Merasa Nikmati hadapan.

Selamat tinggal bukanlah akhir, selamat tinggal seluruh lagu: kekuatan dalam setiap bait, mereka membantu kita menghadapi perpisahan dengan cara yang lebih baik, mereka mengajak kita untuk mengenang kembali saat-saat yang Selamat Tinggal Seluruh Selamat Momen Setiap Lagu Dalam Melangkah Teringat Bukan berharga dalam hidup.

Selamat Tinggal Seluruh Terlupakan Teman Hidup Setiap Lagu Dalam Bait Apabila Pelbagai

Koleksi 'selamat tinggal seluruh lagu' adalah melodi yang penuh dengan emosi, mengingatkan kita bahawa setiap perpisahan adalah satu langkah menuju pengalaman Selamat Tinggal Kita Hati Mengisi Lagu Lagu Masa Masa Pendengar baru, kita teringat kepada momen-momen penting dalam hidup kita, dari yang menyedihkan hingga yang penuh harapan.

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 04 Nov 2026 21:34 WIB
Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Foto: Mulia Budi/detikcom
Jakarta -

Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati, Hirmon Tjandi, mengakui dirinya membayar Rp 22,5 miliar ke Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Hakim sampai penasaran apa janji manis Boboho ke Hirmon.

Hal itu disampaikan Hirmon saat menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). Terdakwa lain dalam kasus ini ialah Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.

Hirmon mengaku curhat atau konsultasi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam impor baja tahun 2016-2021 ke Ferry, yang dalam dakwaan disebut bersama-sama melakukan TPPU dengan Febrie. Hirmon mengatakan Ferry memberikan konsultasi tapi tak melakukan pendampingan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hirmon mengaku mengenal Ferry sebelum adanya perkara impor baja karena hubungan bisnis. Dia mengaku mengenal Ferry sebagai pemilik firma hukum Prime Solution Associate.

Hirmon mengatakan kesepakatan fee retainer untuk 5 tahun dengan Ferry sebesar Rp 25 miliar, namun yang ditransfer ke Prime Solution sebesar Rp 22,5 miliar setelah dipotong biaya lainnya. Hirmon mengaku saat itu linglung dan stres karena tak pernah berurusan dengan persoalan hukum sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Apa yang menjadi alasan Saudara sehingga kemudian Saudara mau dengan angka Rp 25 miliar ini bisa berkomitmen atau menyepakati dengan Ferry Yanto hanya sebatas nasihat hukum tadi Rp 25 miliar? Apa yang dibayangan Saudara, yang Saudara harapkan dengan Ferry Yanto ini apa sehingga kemudian mau Rp 25 miliar? Kan ini kan, tapi itu kan terserah, itu hubungan keperdataan Saudara, tapi apa yang di sisi Saudara yang Saudara bayangkan ketika saya dapat nasihat hukum dari Ferry Yanto, saya jadi aman atau seperti apa? Apa waktu itu bayangan Saudara?" tanya jaksa.

"Kita tidak pernah menghadapi masalah hukum, jadi tidak begitu mengenal kepengacaraan. Jadi waktu itu masih linglung karena kena, Pak, diperiksa," jawab Hirmon.

"Jadi nggak ada alasan khusus, ya, Saudara mau Rp 25 miliar itu? Nggak ada alasan?" tanya jaksa.

"Tidak ada," jawab Hirmon.

Hirmon mengaku terkena omongan manis Ferry. Namun, dia tak ingat janji manis apa yang saat itu disampaikan Ferry.

"Tapi Saudara tidak berusaha mencari referensi lainnya? Kalau persoalan penanganan hukum ini kan banyak kantor hukum, kan?" tanya jaksa.

"Terkena omongan manis mungkin," jawab Hirmon.

"Saudara masih ingat apa saja omongan manisnya?" tanya jaksa.

"Nggak ingat, ya," jawab Hirmon.

Hirmon mengatakan Ferry juga tak menyebutkan nama spesifik saat sesi curhat masalah hukum tersebut. Dia mengaku kecewa karena tak ada pendampingan hukum dari Ferry meski sudah bayar miliaran rupiah.

"Saudara kenal enggak, Saudara kemudian ini kan Pak Ferry sampai sekarang ini kan enggak ada enggak ada konsultasi hukum. Saudara menyesal enggak atau ya biasa aja Rp 25 miliar itu sampai sekarang enggak ada konsultasi hukum?" tanya jaksa.

"Ya agak agak kecewalah," jawab Hirmon.

"Agak kecewa ya?" tanya jaksa.

"Tapi kan masih ada pendampingan lagi. Mungkin ada pendampingan dia kan bisa di kepolisian, bisa di kepabeanan, itu ada kan bisa termasuk juga di situ," jawab Hirmon.

Hirmon mengatakan Ferry mengklaim perkara impor baja tidak akan sampai naik. Meski begitu, pada akhirnya PT Perwira Adhitama Sejati tetap menjadi tersangka korporasi dan dinyatakan bersalah di pengadilan hingga dijatuhi denda.

"Saya ingatkan saudara saksi di BAP saksi tanggal 31 Juli 2026 di BAP nomor 9 ada pernyataan bahwa ketika itu Ferry menyampaikan perkara dapat tidak sampai naik?" tanya jaksa.

"Ya," jawab Hirmon.

"Sepemahaman saksi ketika Ferry menyampaikan pada saudara terkait perkara tadi, terus ada ucapan Ferry perkara ini tidak sampai naik. Apa yang ada di pemahaman saudara saksi?" tanya jaksa.

"Sebenarnya itu ada tambahan itu kemarin agak stres, jadi ya kita usahakan tidak sampai naik," jawab Hirmon.

Hakim Penasaran

Hakim lalu mencecar Hirmon terkait janji manis yang disampaikan Ferry. Sebagai informasi dalam perkara impor baja, PT Perwira Adhitama menjadi tersangka korporasi dan dinyatakan bersalah dalam persidangan hingga dijatuhi denda.

"Saksi dijawab saja, artinya kan begini, Saksi tadi kan sudah menyatakan terbujuk rayulah, omongan manislah, kemudian akhirnya kan menjadi pahit. Biasanya jadi ingat itu. Karena dari manis ke pahit itu ada sesuatu. Nah, sesuatunya itu apa? Coba apa yang dalam kondisi sedang stres, dijanjikan atau diomongkan dapat satu omongan yang manis kan otomatis, 'Ah kayaknya bisa dicoba ini'. Nah itu apa itu yang membuat Saudara tertarik?" tanya ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.

"Ya, Yang Mulia. Omongan manis kan suatu yang normatif bahasanya," jawab Hirmon.

Hakim terus mencecar Hirmon terkait janji manis Ferry. Hakim meminta Hirmon mengungkap apa ucapan Ferry.

"Makanya kemudian ketika orang bermasalah hukum, tentulah Saudara kan akan berpikir ini siapa yang dalam kestresan tadi berpikir siapa yang mau dihubungi, siapa bagaimana caranya atau muncullah kalimat manis tadi gitu. 'Aduh kok nyambung ya dengan isi hati saya', misalnya seperti itu, isi pikiran saya. Nah kalimat itu, Saksi?" tanya hakim.

"Iya, Yang Mulia," jawab Hirmon.

Hirmon mengatakan Ferry mengaku bisa membantunya. Dia mengatakan Ferry tak menyebutkan nama pejabat tertentu saat konsultasi tersebut.

"Nah, jadi benar-benar linglung tidak bisa mikir. Nah, jadi di saat dia mengatakan, 'Ya bisa dibantu, bisa dibantu, nanti di, kita bantu'. Ya kita tidak punya kenalan," ujar Hirmon.

"Jadi kata-katanya kalimatnya yang penting nanti kita bisa bantu, kita bisa bantu dengan dengan perasaan yang optimis begitu? Itu saja? Sehingga membuat Saudara yakin dia bisa bantu gitu?" tanya hakim.

"Betul. Iya, Yang Mulia. Kita harap, Yang Mulia. Bukan kita yakin, kita harap. Karena kita saya nggak kenal yang lain-lain," jawab Hirmon.

Tarif Miliaran Don Ritto

Dalam sidang ini, terungkap pula tarif miliaran firma hukum dari rekan Febrie lainnya, Don Ritto. Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management (PT SMAM), Alex Setyawan Wijaya Kusuma, mengaku telah membayar total Rp 8 miliar untuk jasa pendampingan hukum dari Law Firm Don Ritto. Alex mengatakan fee tersebut untuk pendampingan hukum saat persidangan dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK) terkait kasus korupsi Jiwasraya.

"Sehingga kemudian kalau saya tanyakan sebetulnya total untuk pembayaran itu berapa semuanya? Mulai dari tahap pertama pemeriksaan Pengadilan Negeri sampai dengan tahap PK ini?" tanya jaksa.

"Kurang lebih Rp 8 miliar, Pak," jawab Alex.

Anak perusahaan PT Jasamarga Persero Tbk, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), mengaku telah membayar fee untuk jasa pendampingan kantor hukum Don Ritto atau DR Law Firm. Pendampingan itu untuk tahap penyidikan dalam kasus korupsi proyek Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ).

"Mereka menawarkan retainer, tapi karena ini kasus sekali putus ya kalau menurut kami, jadi kami tidak mengikuti penawaran retainernya. Jadi kurang lebih sekitar itu Rp 6 miliar, Pak, dari mereka. Lalu karena kami ini adalah kerja sama pertama dengan Don Ritto, maka ya kami pakai ya negosiasi. Ya kalau mumpuni dan bagus, ya nanti kalau diperlukan lagi, ya sudah punya catatan positif lah di Jasa Marga, kurang lebih begitu," ujar Wildan.

"Jadi akhirnya kemudian Rp 4 miliar ya?" tanya jaksa.

"Rp 4 miliar, Pak," jawab Wildan.

Mantan Direktur Utama Waskita Beton Precast, FX Poerbayu Ratsunu, mengaku menggunakan jasa AVR Law Office untuk pendampingan hukum dalam dua kasus korupsi. Poerbayu mengatakan fee yang disepakati untuk jasa pendampingan hukum itu Rp 9,6 miliar.

"Di SCF ini kami Rp 7 miliar, Pak," jawab Poerbayu.

"Terus yang berikutnya?" tanya jaksa.

"Di MBZ Rp 2,6 (miliar)," jawab Poerbayu.

Lihat juga Video: Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pembuktian Kasus Febrie Adriansyah

Halaman 2 dari 5
(haf/haf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Explore IndonesiaNow Read in English
`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini